Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di
bidang penjualan sepeda motor dan bekerja sama dengan leasing pembiayaan
sepeda motor,dan setiap bulan kita ada menerima insentif dari penjualan
unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke mereka. Sebagai catatan,
insentif yang kita terima tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka
bukti potong PPh, alasannya karena itu merupakan subsidi mereka bukan
sebagai insentif),dalam pencatatan kami anggap sebagai pendapatan
tambahan.
Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.
Jawaban :
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).
Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).
Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.
Demikian semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.
Jawaban :
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).
Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).
Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.
Demikian semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/10/14/104754/1743918/690/pph-atas-insentif-perusahaan-leasing?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar