Senin, 30 April 2012



menurut saya pembahasan yang di post oleh Hilda Lestari tentang “Etika Terkait Penggunaan HI-TECH (EMAIL) “ sangat bermanfaat bagi yg membaca dan sering menggunakan email, kita pun dapat mengetahui tentang etika dalam mengirim email, semoga semakin banyak tulisan-tulisan yg bermanfaat seperti ini. 

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Perkembangan teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud. Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia, yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat. Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu, The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.


Minggu, 01 April 2012

Muse

Muse adalah grup musik rock alternatif asal Inggris. Band ini dibentuk di Devon pada tahun1994. Anggota band ini terdiri dari tiga orang, yaitu Matthew Bellamy (vokal, gitar, piano, keytar),Chris Wolstenholme (bass, backing vokal, keyboard, gitar) dan Dominic Howard (drum, perkusi). Muse memiliki genre musik yang memadukan rockrock progresifmusik klasik, danelektronika. Muse juga dikenal dengan konser live yang memukau, bercirikan permainan yang energik dan efek visual yang mengagumkan.[1]
Muse telah merilis lima album rekaman, dimulai dengan Showbiz (1999), Origin of Symmetry(2001), Absolution (2003), Black Holes & Revelations (2006) dan The Resistance (2009). Muse juga merilis 3 album live Hullabaloo Soundtrack (2002), Absolution Tour (2005) dan HAARP(2008).
Sepanjang kariernya, Muse telah memenangkan berbagai penghargaan termasuk 5 MTV Europe Music Awards, 5 Q Awards, 9 NME Awards, 2 Brit Awards serta yang terbaru di tahun 2011 adalah memenangkan Grammy Award untuk kategori Best Rock Album (The Resistance) sertaIvor Novello Awards untuk kategori International Achievement.

Personel
Personel tambahan

Lionel Messi

Lionel Andrés Messi (lahir 24 Juni 1987 di Rosario, Argentina) adalah pemain sepak bola yang kini bermain untuk FC Barcelona dan Argentina sebagai striker atau pemain sayap. Dianggap salah satu pemain sepakbola terbaik dari generasinya, Messi menerima beberapaBallon d'Or dan FIFA World Player nominasi Tahun pada usia 21, dan menang pada tahun 2009 dan 2010 Gaya bermain dan kemampuannya telah menarik perbandingan dengan Diego Maradona, yang sendiri menyatakan Messi sebagai "pengganti" nya. Messi mulai bermain sepakbola pada usia muda dan potensi dengan cepat diidentifikasi oleh Barcelona. Dia meninggalkan tim muda Old Boys Rosario berbasis Newell yang pada tahun 2000 dan pindah dengan keluarganya ke Eropa, seperti Barcelona menawarkan pengobatan untuk kekurangan hormon pertumbuhannya. Membuat debutnya di musim 2004-05, dia memecahkan rekor timnya untuk pemain termuda yang mencetak gol liga. Mayor kehormatan segera diikuti ketika Barcelona memenangkan La Liga di musim debutnya Messi, dan memenangkan ganda liga dan Liga Champions pada tahun 2006. Musim terobosan di musim 2006-07, ia menjadi tim pertama biasa, mencetak hat-trick di El Clásico dan selesai dengan 14 gol dalam 26 pertandingan liga. Messi kemudian memiliki musim paling sukses dalam karirnya bermain, musim 2008-09, di mana ia mencetak 38 gol untuk memainkan bagian integral dalam kampanye treble-menang. Musim ini memecahkan rekor kemudian dikalahkan dalam kampanye 2009-10 berikut, di mana Messi mencetak 47 gol di semua kompetisi, menyamai total rekor Ronaldo untuk Barcelona. Ia melampaui rekor ini lagi di musim 2010-11 dengan 53 gol di semua kompetisi. Messi telah memenangkan lima gelar La Liga, tiga gelar Liga Champions, mencetak gol di dua final tersebut, melawan Manchester United di kedua 2009 dan 2011. Dia tidak ada di lapangan saat Barcelona mengalahkan Arsenal pada 2006, tetapi menerima medali pemenang dari turnamen. Setelah mencetak 12 gol di [Liga Champions UEFA 2010–11[|Liga Champions 2010-11]], Messi menjadi pemain ketiga hanya (setelah Gerd Muller dan Jean-Pierre Papin) ke atas-skor dalam kampanye tiga Piala Klub Eropa Juara berturut-turut '. Namun, Messi adalah yang pertama untuk memenangkan gelar Liga Champions pencetak gol terbanyak selama tiga tahun berturut-turut setelah Liga Champions berubah format pada tahun 1992. Messi adalah pencetak gol terbanyak World Youth Championship FIFA 2005 dengan enam gol, termasuk dua di pertandingan final. Tak lama kemudian, ia menjadi anggota tim senior mapan internasional Argentina. Pada tahun 2006, ia menjadi termuda Argentina untuk bermain di Piala Dunia FIFA dan dia memenangkan medali runner-up di turnamen Copa América tahun berikutnya. Pada tahun 2008, di Beijing, ia memenangkan kehormatan internasional pertamanya, medali emas Olimpiade, dengan tim sepak bola Olimpiade Argentina.






sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Lionel_Messi

Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah

Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah


Ditulis oleh Agustianto   
Baru-baru ini, UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang     Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda,  bisnis dan perdagangan secara luas.
Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat     pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah
Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah  diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah.
Dalam prakteknya, sebelum amandemen UU No 7/1989  ini,  penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-undang hukum sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam  praktek formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW.
Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik Penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.
Urgensi Kodifikasi
Ketika wewenang mengadili sengketa hukum ekonomi syariah menjadi wewenang absolut hakim pengadilan agama, maka dibutuhkan adanya kodifikasi hukum ekonomi syariah yang lengkap agar hukum ekonomi syariah memiliki kepastian hukum dan para hakim memiliki rujukan standart dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa di dalam bisnis syari’ah. Dalam bidang perkawinan, warisan dan waqaf, kita telah memiliki KHI (Kompilasi Hukum Islam), sedangkan dalam bidang ekonomi syariah kita belum memilikinya.
Kedudukan KHI  secara konstitusional, masih sangat lemah, karena keberadaannya  hanyalah sebagai inpres. Karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum yang lebih kuat yang dapat menjadi rujukan para hakim dalam memutuskan berbagai persoalan hukum .
Untuk itulah kita perlu merumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam, sebagaimana yang dibuat pemerintahan Turki Usmani bernama Al-Majallah Al-Ahkam al-’Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal.
Kodifikasi adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum     atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris. Setelah jumlah peraturan itu menjadi demikian banyak, maka dibutuhkan sebuah kodifikasi hukum yang menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Para ahli hukum dan hakim pun berupaya  menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka bisa menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dengan penuh keadilan dan kemaslahatan..
Berdasarkan dasar pemikiran itu, maka hukum ekonomi syariah yang berasal dari fikih muamalah, yang telah dipraktekkan  dalam aktifitas di lembaga keuangan syariah, memerlukan wadah perundang-undangan agar memudahkan  penerapannya dalam kegiatan usaha di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut.
Dalam pengambilan keputusan di Pengadilan  dalam bidang  ekonomi syariah dimungkinkan adanya perbedaan pendapat. Untuk itulah  diperlukan adanya kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan di Pengadilan. Terlebih lagi dengan karakteristik bidang muamalah yang bersifat “elastis dan terbuka” sangat memungkinkan berfariasinya putusan-putusan tersebut nantinya yang sangat potensial dapat menghalangi pemenuhan rasa keadilan. Dengan demikian lahirnya Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam sebuah Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata Islam menjadi sebuah keniscayaan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa formulasi  materi Kodifikasi  Hukum Ekonomi Syariah  tidak terdapat dalam Yurisprudensi di lembaga-lembaga peradilan Indonesia. Meskipun demikian, yurisprudensi dalam kasus yang sama bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Artinya, keputusan hukum masa lampau itu difikihkan, karena dinilai sesuai dengan syariah.
Jadi pekerjaan para mujtahid ekonomi syariah Indonesia, bukan saja merumuskan hukum ekonomi baru yang berasal dari norma-norma fikih/syariah, tetapi bagaimana bisa memfikihkan hukum nasional yang telah ada. Hukum nasional yang bersumber dari KUH Perdata (BW), kemungkinan besar banyak yang sesuai syariah, maka materi dan keputusan hukumnya dalam bentuk yurusprudensi bisa ditaqrir atau diadopsi.
KUH Perdata (BW) yang mengambil masukan dari Code Civil Perancis ini dalam pembuatannya mengambil pemikiran para pakar hukum Islam dari Mesir yang bermazhab Maliki, sehingga tidak aneh apabila terdapat banyak kesamaan prinsip-prinsip dalam KUH Perdata dengan ketentuan fikih Muamalah tersebut, seperti hibah, wadi’ah dan lain-lain.
Selain itu, yurisprudensi  putusan ekonomi syariah, mungkin juga bisa dicari dari       penerapan hukum adat di dalam putusan pengadilan yang ada di negara kita yang sedikit banyak telah diinspirasikan oleh ketentuan hukum Islam. Yang paling bagus adalah merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani yang disebut Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah”KUH Perdata  Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini.
Selain itu, penyusunan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam, harus menggunakan ilmu ushul fiqh dan qawa’id fiqh. Disiplin ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid. Dengan demikian maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum. Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan  pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia.
Secara teoritis penerapan Kodifikasi  Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah  ‘Political Will’ Penguasa, sebagaimana telah diterapkan pada Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini. Untuk menyusun Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah, peran Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat penting, mengingat IAEI adalah kumpulan para pakar ekonomi syariah Indonesia dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.

 Sumber :