Minggu, 06 Mei 2012

Nikmatnya Ngemil Choco Kaya Toast plus Es Kopi Tarik


Jakarta - Koleksi warung kopi makin lama makin banyak di Jakarta dan sekitarnya. Di warung ini selain kaya toast berlapis cokelat, ada es kopi, aneka hidangan mi, kwetiau, udon hingga pasta bergaya Malaysia. Nyam..nyam..oh..My Kopi-O !

Hampir di setiap mal baru di seputaran Jakarta selalu ada kopitiam. Demikian juga dengan The Living World yang ada di kawasan Alam Sutera. Selain Kopitiam dan sejumlah resto populer lain, terselip My Kopi-O!. Nama warung kopi ini sudah dikenal oleh warga Surabaya. Karena outlet pertamanya dibuka di kota pahlawan.

Interior dan cat serba putih mendominasi kopitiam atau warung kopi yang ada di lantai dasar tempat belanja dan makan baru ini. Nyaris tak pernah sepi pengunjung. Juga saat saya ingin rehat sejenak di sore yang terik. Fasilitas free wifinya membuat betah berlama-lama di tempat ini.

Minuman dingin, Es Kopi Tarik (Rp. 20.800,00) dan Ice Lychee Soda Vanili (Rp. 34.800,00) menjadi peredam udara panas dan rasa haus. Es kopi di warung ini disajikan tidak dengan tall glass tetapi dalam gelas pendek stainless steel. Air kopi kental yang dicampur susu dan dikocok ini meninggalkan jejak buih lembut di permukaannya, diselingan bongkahan es. Slruuup...kopinya harum dengan rasa manis yang tak terlalu kuat!

Ice Lychee Soda tak beda dengan minuman pop lainnya, perpaduan air soda, sirop buah dan es krim. Bebarapa buah leci kalengan membuat es ini jadi meriah, krenyes-krenyes dan dingin menggigit! Pas untuk menyejukkan tenggorokan.

Kaya Toast, roti panggang tipis dengan selai srikaya menjadi ciri khas kopitiam, warung kopi gaya Cina peranakan. Meskipun begitu kali ini saya justru ingin mencicipi Choco Toast (Rp.19.800,00). Empat potong roti tawar yang dipanggang kecokelatan, disajikan hangat di atas talenan kayu sebagai wadahnya.

Bagian luarnya renyah gurih dan garing. Bagian dalamnya beroles selai cokelat yang enak, tidak terlalu manis rasanya. Di bagian atasnya dikucuri sirop cokelat yang legit enak. Rasa manis yang tidak menonjok ini justru pas dinikmati dengan kopi tarik yang dingin, wangi dan tidak terlalu manis.

Buat pengisi perut, ada banyak tawaran menggiurkan. Ada nasi hainan, nasi goreng Hong Kong, nasi lemak atau nasi dengan pilihan lauk. Selain pasta, hidangan mi yang jadi ciri khas kopitiam juga tersedia, termasuk mi kuah dengan wonton, atau I fu mi.

Gara-gara melihat namanya yang menarik, Noodle Tower Seafood Egg Sauce (Rp. 30.800,00), saya jadi tergoda untuk memesan. Padahal agak khawatir dengan porsi yang besar. Ternyata dugaan saya tak meleset. Piring cekung besar dengan mi goreng yang menjulang tinggi tersaji di depan saya. O la la..baunya gurih wangi!

Mi telur Hong Kong yang halus digoreng kering dengan bentuk menjulang ditaruh di sudut piring. Di kelilingnya genangan saus kental kecokelatan dengan tebaran wangi aroma minyak wijen. Butiran halus serabut telur tersebar di dalam saus. Diselingi irisan julienne wortel, potongan fish cake, bokchoy dan yang mengejutkan ada beberapa potong wonton di bagian bawahnya.

Kulit wontonnya lembut dengan isian daging ayam cincang yang gurih enak. Sausnya tidak terlalu kental dengan rasa asin sedikit manis. Kriuk renyah mi halus yang digoreng garing diselimuti sapuan saus yang wangi lezat. Hanya sayang porsinya yang terlalu besar buat saya membuat saya tak bisa menuntaskan mi siram ini.

Dulu singgah di kopitiam memang untuk secangkir kopi dan setangkup kaya toast. Kini variasi menunya sudah mulai beragam, bahkan spaghetti mamak pun ada di tempat ini! Sebuah bentuk fusion dan evolutionkopitiam yang mulus. Buktikan saja!

My Kopi-O!
Living World GF Unit 35
Alam Sutera Boulevard 21, Serpong
Tangerang, Banten
Telpon : 021-29239418



Inter Milan INTER MILAN
Inter Milan
Berdiri: 1908
Alamat: Corso Vittorio Emanuele II 9 - 20122 Italy
Telepon: +39 02-77151
Faksimile: +39 02-781514
Surat Elektronik: interchannel@inter.it
Laman Resmi: http://www.inter.it
Ketua: Massimo Moratti
Direktur: Piero Ausilio
Stadion: San Siro, Milan
Sejarah Singkat
Internazionale Milano, atau yang biasa dikenal sebagai Inter Milan berdiri pada 9 Maret 1908. Klub ini merupakan pecahan dari AC Milan yang berusia sembilan tahun lebih tua.

Latar belakang berdirinya klub ini adalah kegerahan atas dominasi pemain lokal di AC Milan. Sekelompok orang Italia dan Swiss pun akhirnya membentuk klub sendiri yang kemudian bernama Inter Milan.

Sejak dibentuk, klub ini terbuka untuk semua pemain dari negara lain. Tahun kedua mengikuti kompetisi Serie A, Inter yang bermaterikan pemain asing dan Italia langsung menjadi kampiun.

Inter juga sempat berganti nama menjadi Ambrosiana SS Milano selama era fasisme di Italia setelah bergabung dengan Milanese Unione Sportiva pada tahun 1928. Bahkan setahun kemudian presiden klub terpilih Oreste Simonotti mematenkan nama Inter menjadi AS Ambrosiana di tahun 1929.

Meski demikian fans Inter tetap memanggil klub kesayangan mereka itu dengan panggilan yang sama seperti dulu dan pada akhirnya pada tahun 1931, presiden baru Inter Ferdinando Pozzani mengubahnya lagi menjadi AS Ambrosiana-Inter. Setelah akhir Perang Dunia II, nama tersebut dihapus dan kemudian diganti ke nama awal, Internazionale FC Milano dan dipertahankan hingga saat ini.

Puncak prestasi Nerazzurri terjadi pada musim 2009/10 ketika meraih treble (gelar juara Serie A, Coppa Italia dan Liga Champions) di bawah asuhan Jose Mourinho yang kemudian hengkang ke Real Madrid.
Catatan Prestasi
18 kali juara Serie A: 1909/10, 1919/20, 1929/30, 1937/38, 1939/40, 1952/53, 1953/54, 1962/63, 1964/65, 1965/66, 1970/71, 1979/80, 1988/89, 2005/06, 2006/07, 2007/08, 2008/09, 2009/10

7 kali juara Coppa Italia: 1938/39, 1977/78, 1981/82, 2004/05, 2005/06, 2009/10, 2010/11

5 kali juara SuperCoppa Italia: 1989, 2005, 2006, 2008, 2010

3 kali juara Piala Eropa/Liga Champions: 1963/64, 1964/65, 2009/10

3 kali Juara Piala UEFA/Liga Europa: 1990/91, 1993/94, 1997/98

2 kali juara Piala Interkontinental: 1964, 1965

1 kali juara FIFA Club World Cup: 2010

7 kali juara Trofeo TIM: 2002, 2003, 2004, 2005, 2007, 2010, 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.

Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.



Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 49
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pendapat saya mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sangat setuju, karena dengan adanya undang-undang ini orang-orang yg memperbanyak (membajak) karya orang lain akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya undang-undang tentang Hak Cipta ini akan membantu seniman-seniman dll yg mempunyai hak cipta atas apa yg mereka buat tanpa adanya tangan-tangan jail yg melanggar hak cipta.