Rabu, 09 Januari 2013

Contoh Kalimat Efektif dan Tidak Efektif


Beberapa Contoh Kalimat Efektif Dan Tidak Efektif.
1. Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus mebayar uang kuliah ( tidak efektif )
Seharusnya :Semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah. 
2. Penyusunan laporan itu saya dibantu oleh para dosen ( tidak efektif )
Seharusnys :Dalam menyusun laporan itu, saya di bantu oleh para dosen. 
3. Soal itu saya kurang jelas ( tidak efektif )
Seharusnya :Soal itu bagi saya kurang jelas. 
4. Kami datang agak terlambat. Sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama ( tidak efektif )
Seharusnya :Kami datang agak terlambat. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengikuti acara
pertama. 
5. Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu ( tidak efektif )
Seharusnya : Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. 
6. Sekolah kami yang terletak di depan bioskop Gunting ( tidak efektif )
Seharusnya : Sekolah kami terletak di depan bioskop Gunting. 
7. Harga minyak dibekukan atau kenaikan secara luwes ( tidak efektif )
Seharusnya : Harga minyak dibekukan atau dinaikan secara luwes. 
8. Karena ia tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu ( tidak efektif )
Seharusnya : Karena tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu. 
9. Hadirin serentak berdiri setelah mereka mengetahui bahwa Presiden datang ( tidak efektif )
Seharusnya : hadirin serentak berdiri setelah mengetahui bahwa presiden datang. 
        10. Dia hanya membawa badannya saja ( tidak efektif )
        Seharusnya : Dia hanya membawa badannya.

Sumber : http://putraaldy.blogspot.com/2011/12/contohkalimatefektifdantidak-efektif.html

Rabu, 02 Januari 2013

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan Kausalitas

Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif.


Berikut ini contoh-contoh paragraf analogi:

# Contoh 1

Perubahan alam semesta yang mengembang dapat dijelaskan dan disimpulkan dari apa yang terjadi pada balon karet yang dikembungkan. Sebelumnya, balon karet itu diwarnai. Ketika dikembungkan, warna pada balon karet itu ikut mengembang. Semakin besar balon itu mengembang, semakin pudar warnanya. Warna itu memudar karena warna makin berkurang dan mengembang. Cahaya bintang-bintang di angkasa juga semakin berkurang intensitasnya. Para ahli menyimpulkan bahwa bintang-bintang itu makin menjauh dari kita dan alam semesta pun mengembang


# Contoh 2

Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara oran tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut tergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut


# Contoh 3
Kalau anda gemar tanaman hias, tentu anda mengenal dengan baik cara menanam dan merawatnya dalam taman. Pada dasarnya, proses merawat taman sama denga proses merawat anak dalam keluarga. Keduanya sama-sama memerlukan ketrampilan dan perhatian khusus. Pada tanaman, diperlukan ketrampilan mengolah tanah dan memberi pupuk, seperti memberi perhatian khusus, yaitu menyirami tepat waktu agar kelak memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula dengan merawat anak. Pada anak, diperlukan kemampuan memberi makanan yang bergizi, pembentukan kepribadian, serta perhatian khusus, yaitu memberi kasih sayang agar kelak anak tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bermoral baik

Contoh Paragraf Kausalitas (sebab-akibat)

Perkembangan media transmisi pengiriman data saat ini sangat pesat seperti perkembangan kabel. Pada awalnya media transmisi atau kabel sangat sedehana. Mulai dari kabel coaxial,UTP,dan yang termutakhir adalah kabel serat kaca atau fiber optic. Akibatnya teknologi pengeriman data semakin cepat dan mudah.


Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.
 
Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi:
 
" Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "
(indahf/Carapedia)

Sumber : 1. http://carapedia.com/paragraf_analogi_info697.html 
2. http://dzikridizzy.tumblr.com/post/20902545127/contoh-paragraf-kausalitas-sebab-akibat
3. http://carapedia.com/paragraf_generalisasi_info1968.html

Daftar Aturan Pajak Baru

Jakarta - 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah & tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)

2. Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

3. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajaknya. Penetapan ini ditentukan berdasarkan penelitian PBB dengan membuktikan siapa yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Namun penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB, akan disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. Jika WP tidak terima dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan pencabutannya ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

4. Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht). Sampai nanti ditetapkan, objek PBB tersebut Bebas pajak dong. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

5. Apakah anda merasa PPB yang anda dibayar terlalu besar? Atau anda telah membayar PBB yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, silahkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke KPP terdaftar. Atas setiap permohonan yang diterima oleh KPP, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian PBB terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap dikabulkan dan Surat Keterangan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

6. Bagaimana jika kelebihan pembayaran PBB terjadi karena diterbitkannya: Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi; Surat Keputusan Pembetulan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan SKP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan SKP PBB; atau Surat Keputusan Pengurangan STP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan STP PBB, maka kelebihan pembayaran PBB tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

7. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)

8. Setelah berjalan selama lebih kurang sebelas tahun, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dinaikkan 2x lipat, menjadi Rp24.000.000,- , dari semula Rp 12.000.000 , untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 mendatang. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

9. Bagaimana jika suatu Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak diketahui siapa yang harus menanggung pajaknya? Maka subjek pajak yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut yang akan ditetapkan sebagai Wajib Pajaknya, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB disertai dengan SPPT PBB. Jika yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan pencabutan ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. Namun, jika setuju, harus diingat bahwa penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak dari Objek Pajak tersebut. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

10. Siap-siap! DJP akan memprioritaskan tindakan penagihan terhadap “public figure”, selebriti atau tokoh masyarakat yang memiliki piutang pajak; yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pajak; yang termasuk dalam 100 besar Penunggak Pajak pada KPP; yang memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit; atau perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/dibubarkan, atau dalam proses likuidasi/pembubaran. Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan tindakan penagihan pajak terutama atas piutang pajak yang akan daluwarsa; atau piutang pajak yang memiliki kriteria lancar namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya dan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp10 miliar per Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tanggal 30 Mei 2011)

11. Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)

12. PPN atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 dan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011, ditanggung oleh Pemerintah. Namun begitu, Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan, dan membubuhkan cap "PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH" berdasarkan peraturan yang berlaku. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/12/103847/1679376/9/daftar-aturan-pajak-baru?


Pajak untuk WNI Bekerja di LN

Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).



  1. Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
  2. Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
  3. Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan? Terima kasih

Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".

1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.

2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a.     memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b.     menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c.     Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo  penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d.    Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri

Demikian, semoga terjawab.

Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/05/03/102520/1631027/690/pajak-untuk-wni-bekerja-di-ln?



Aturan Main Pemeriksaan Pajak

Jakarta - Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011.

Berikut catatan atas perubahan tersebut :

Jangka Waktu Pemeriksaan

Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.


Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.

Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan

Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.

SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.

Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/08/01/083013/1693438/9/aturan-main-pemeriksaan-pajak?


PPh Atas Insentif Perusahaan Leasing

Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor dan bekerja sama dengan leasing pembiayaan sepeda motor,dan setiap bulan kita ada menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke mereka. Sebagai catatan, insentif yang kita terima tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh, alasannya karena itu merupakan subsidi mereka bukan sebagai insentif),dalam pencatatan kami anggap sebagai pendapatan tambahan.

Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.

Jawaban :

Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.

Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).

Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).

Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.

Demikian semoga bermanfaat


Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/10/14/104754/1743918/690/pph-atas-insentif-perusahaan-leasing?



Jasa Perbankan yang Terutang PPN

Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:

  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kegiatan di atas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tersebut di atas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/02/27/091524/1852096/689/jasa-perbankan-yang-terutang-ppn?



Daftar 11 Aturan Pajak Baru

Jakarta - Selama Agustus 2012 lalu, setidaknya ada 11 aturan baru perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan Dirjen Pajak. Apa saja?

Berikut daftar 11 aturan pajak tersebut:

1. Batasan Rumah Sederhana direvisi kembali. Jika sebelumnya yang dikategorikan sebagai rumah sederhana adalah rumah yang harga jual tidak melebihi Rp 70 Juta. Namun sejak 3 Agustus 2012, pemerintah merevisi batasan harga jual berdasarkan wilayah, yaitu :
a. Rp 88 Juta, untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
b. Rp 95 Juta, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, Karimun, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c. Rp 145 Juta, untuk wilayah Papua dan Papua Barat

(Permenkeu No.PER-125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012)

2. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (KLU) telah berubah per 1 Agustus 2012. Maka dalam Lampiran Induk SPT Masa PPN untuk masa pajak mulai bulan Agustus 2012, KLUnya disesuaikan dengan KLU yang baru. (Kepdirjen No. KEP-233/PJ./2012 tanggal 1 Agustus 2012)

3.Sejak 1 Juli 2012, BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun BUMD tidak ditunjuk kembali sebagai pemungut PPN. Sebagai badan pemungut, BUMN wajib memungut PPN dan PPnBM pada saat :
a. penyerahan BKP/JKP
b. penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
c. penerimaan pembayaran termin. Sementara kewajiban pemungutan PPN bagi BUMD baru terjadi pada saat penagihan.
(Permenkeu No. 85/PMK.03/2012 tanggal 6 Juni 2012)

4. BUMN sebagai badan pemungut, wajib melaporkannya transaksinya ke KPP BUMN dengan menggunakan SPT Masa PPN dilampiri dengan Daftar Nominatif FP dan SSP sesuai dengan fotmat dan bentuk yang tercantum dalam ketentuan ini.
(PerMenkeu No. 136/PMK. 03/2012 Tanggal 16 Agustus 2012)

5. Mulai 2 Juli 2012, WP Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, menggunakan aplikasi e-SPT yang terbaru, yaitu aplikasi 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011', tidak boleh lagi menggunakan aplikasi sebelumnya 'e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009'.
(Perdirjen No.PER-16/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

6. Benchmark Behavioral Model (BBM) adalah metodologi baru yang dikembangkan DJP dari metode sebelumnya yaitu Total Benchmarking. BBM ini akan digunakan DJP sebagai petunjuk kegiatan penggalian potensi WP Badan.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-40/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

7. Tanpa ada permohonan dari WP, Kepala kanwil dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi PBB dan mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKP PBB atau STP PBB yang tidak benar, secara jabatan.
(Perdirjen No.PER-17/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012)

8. Mulai 7 Agustus 2012, syarat bagi WP yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana pajak adalah surat pengakuan bersalah dan bukti penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. Total yang harus dibayar menjadi sebesar 5x lipat utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(Permenekeu No. 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012)

9. Bagi WP yang memiliki NPWP Ganda, Dirjen Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan, sehingga menjadi 1 NPWP yang aktif. Namun penghapusan ini, tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut.
(Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-36/PJ./2012 tanggal 2 Juli 2012)

10. Tiga Kanwil yang direncanakan memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar dalam tahun anggaran 2012, adalah dari kanwil WP besar, Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil Jakarta Selatan.
(Kepdirjen Pajak No.KEP-253/PJ./2012 tanggal 16 Agustus 2012)

11. Pembelian avtur untuk penerbangan international tidak terutang PPN, namun jika dipindahtangankan avtur bebas PPN yang sudah dibeli maskapai penerbangan kepada pihak lain, maka PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengalihan. Jika tidak, Dirjen apakan menerbitkan SKPKB ditambah sanksi.
(PP No. 71 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012)

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/03/103600/2107557/9/daftar-11-aturan-pajak-baru?



November Kembali Alami Defisit, Neraca Perdagangan RI Semakin Terpuruk

Jakarta - Neraca perdagangan Indonesia bulan November 2012 kembali mengalami defisit sebesar US$ 478,4 juta. Dengan demikian, total defisit perdagangan RI sepanjang tahun ini (Januari-November) mencapai US$ 1,33 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor pada bulan November 2012 sebesar US$ 16,44 miliar atau turun 4,60 persen dibanding November 2011.

"Ini kembali lagi karena harganya yang turun, padahal volumenya naik," ujar Kepala BPS Suryamin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Ia menyatakan dengan realisasi itu, maka total ekspor Indonesia Januari-November mencapai US$ 174,76 miliar atau turun 6,25 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 186,42 miliar.

Ekspor terbesar masih dari sektor Bahan Bakar Mineral yang nilainya US$ 24,25 miliar dan Lemak dan Minyak Hewan/Nabati senilai US$ 19,67 miliar.
Ekspor ke negara China tercatat US$ 18,90 miliar, Jepang US$ 15,90 miliar, dan Amerika Serikat sebesar US$ 13,41 miliar.

Sementara untuk impor terjadi peningkatan pada bulan November 2012.
Impor Indonesia mencapai US$ 16,92 miliar atau naik 9,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

"Ini diberikan andil oleh non migas," ujarnya.

Total impor untuk Januari hingga November mencapai US$ 176,09 miliar atau naik 9,40 persen dibanding periode sama tahun lalu. Impor non migas sebesar US$ 137,25 miliar atau naik 10,77 persen dibanding periode yang sama lalu.

Impor terbesar yaitu mesin dan peralatan mekanik yang nilainya US$ 26,20 miliar dan mesin dan peralatan listrik yang nilainya USD 17,17 miliar. Negara impor terbesar adalah China dengan US$ 26,42 miliar, Jepang US$ 21,11 miliar dan Amerika US$ 10,66 miliar.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/01/02/125928/2131149/4/november-kembali-alami-defisit-neraca-perdagangan-ri-semakin-terpuruk?



Jurang Fiskal Berhasil Dihindari, Obama: Sistem Pajak AS Lebih Adil

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama menegaskan dirinya telah memenuhi janji kampanyenya untuk membuat sistem pajak AS yang lebih adil dan menghindari kebijakan 'jurang fiskal' yang tengah menjadi duel sengit di Kongres.

"Satu hal yang saya pikir bisa menjadi fokus kita pada tahun baru ini adalah paket kebijakan ini dengan sedikit drama," ujar Obama seperti yang diberitakan AFP dan dikutip detikFinance, Rabu (2/1/2012).

Obama juga memperingatkan bahwa ia tidak akan tawar-menawar dengan Partai Republik di Kongres atau menawarkan pemotongan belanja sebagai imbalan peningkatan batas pinjaman pemerintah dalam beberapa bulan mendatang.

"Sementara saya akan bernegosiasi atas banyak hal, saya tidak akan berdebat dengan Kongres mengenai apakah atau tidak mereka harus membayar tagihan," ujarnya.

"Saya ulangi, kami tidak bisa membayar tagihan yang sudah dikeluarkan. Jika Kongres menolak untuk memberikan pemerintah Amerika Serikat kemampuan untuk membayar tagihan tepat waktu, konsekuensi bagi ekonomi global akan menjadi bencana besar, jauh lebih buruk dari jurang fiskal," ujarnya.

Setelah berbicara beberapa menit kepada wartawan di West Wing, Obama meninggalkan Gedung 
Putih untuk melanjutkan liburan bersama keluarganya di Hawaii.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/01/02/124117/2131142/4/jurang-fiskal-berhasil-dihindari-obama-sistem-pajak-as-lebih-adil?

BPS: Inflasi 2012 Hanya 4,3%

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi di Desember 2012 mencapai 0,54%. Inflasi ini jauh lebih tinggi dari inflasi November 2012 yang mencapai 0,07%.

Secara tahunan alias year on year inflasi Desember 2012 mencapai 4,3%, sementara inflasi tahun berjalan alias year to date (Januari-Desember 2012) mencapai 4,3%. Inflasi ini relatif rendah dari proyeksi pemerintah yang mencapai 5,3%.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPS Suryamin dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu (2/1/2013)

Inflasi tertinggi terjadi di Jayapura 2,57 % dan Manokwari 1,89%. Sementara inflasi terendah terjadi di Kendari 0,02%.

Menurut Suryamin, komposisi inflasi lebih banyak karena bahan makanan. Beras memberikan dorongan kepada inflasi sebesar 0,3%, ikan segar 0,22%, emas perhiasan 0,2%, rokok kretek filter 0,19%, daging sapi 0,17%, gula pasir 0,15%, tarif sewa ruma 0,15%, bawang putih 0,14%, dan tarif kontrak rumah 0,13%.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/01/02/110434/2131024/4/bps-inflasi-2012-hanya-43