Kamis, 28 November 2013

Review Undang-undang Tentang Kode Etik Akuntan Publik dalam menghadapi era IFRS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)

Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara. 
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7

(1)      Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(2)     Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagai akuntan publik di negara asalnya;
d.
tidak pernah dipidana;
e.
tidak berada dalam pengampuan;
f.
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g.
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang
Indonesia;
h.
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans
yang
dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi
akuntan publik;
i.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di
Indonesia; dan
j.
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah n
egara dari Akuntan Publik
Asing.
Pasal 17
(1)      KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)     Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP           
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas bagi akuntan publik dalam negeri. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu mengetahui tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk lebih senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing untuk mendapatkan pekerjaan.

Sumber : 
http://ayuwulan381.blogspot.com/#
http://gumilarsukmawan.blogspot.com/#

http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

Jumat, 28 Juni 2013

De Laurentiis: I've only met Manchester City about Cavani

Napoli president Aurelio De Laurentiis has revealed Manchester City are the only club he has met with to discuss Edinson Cavani, but says their offer was "inadequate".

Despite new boss Rafa Benitez insisting he wants to keep his star man, it is looking increasingly likely Cavani will depart San Paolo this summer, with Real Madrid, Chelsea and City all interested.

But the Uruguayan's £53.3 million release clause is proving a stumbling block to any deal, and De Laurentiis confirmed the offer City tabled fell significantly short of this asking price.

"The only meeting I've had has been with Manchester City, but the offer was inadequate," he told reporters.

Cavani recently voiced his discontent at Napoli's refusal to consider any offers lower than his buyout clause, and hinted he will seek talks with De Laurentiis now Uruguay's Confederations Cup campaign is over.

But De Laurentiis insists there is no need for any such meeting, and re-asserted his negotiating position.

"There is no need to have a face to face with Cavani," he added.

"If a club offers 63 million euros then we would allow him to leave. The release clause will have been activated.

"It's not fair that Cavani has distractions while he is playing in an important tournament like the Confederations Cup.

"Should we receive an offer, then fine. If this offer doesn't arrive the Cavani will stay in Italy with us."

Coment : Cavani is very appropriate in high esteem because of his game in the last season. many top clubs who want it. And salaries paid Equitable did not rule out a move away from Napoli Cavani

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/27/4078544/de-laurentiis-ive-only-met-manchester-city-about-cavani?ICID=AR_PN_9

Zanetti targets Inter success under Mazzarri

Javier Zanetti is hopeful Inter can challenge for top honours again next season under Walter Mazzarri after a disappointing 2012-13 campaign.

The Giuseppe Meazza side had to settle for ninth spot in the table last term, but Zanetti has little doubt that they will be back among the Italian elite next season with the new boss at the helm.

"Mazzarri? We’re talking about a coach who has been successful wherever he’s been. I hope, indeed, I know, that he’ll do the same at Inter," Zanetti told reporters.

"We all want to bounce back and get back up to where we belong. Our president and the club will do everything in their power to make this a competitive team again.

"We’re setting out to be very competitive right from the start of the season: a club such as Inter should always be aiming to win the title. We’ll have to do that right down to the last kick of the season."

The Argentine, who is still recovering from an Achilles injury, then briefly discussed the situation of Antonio Cassano, who has been linked with a move away from Inter to Genoa.

He added: "Cassano to leave? I have a fantastic relationship with Antonio. He’s a true champion. I’ve read about the rumour, but I don’t have any idea about what’ll happen."

Coment : I hope Inter can be champions again next season with a new coach and Zanetti can play again after his injury healed and returned to lead his team mates

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/3276/serie-a/2013/06/20/4061478/zanetti-targets-inter-success-under-mazzarri?ICID=AR_RA_4

Pagliuca advises Inter to cash in on £25.6m Handanovic

Former Inter goalkeeper Gianluca Pagliuca has advised the Giuseppe Meazza side to cash in on Samir Handanovic if they receive a €30 million (£26.5m) offer for the Slovenia international.

The 28-year-old has recently been linked with a move to Barcelona as the Catalans prepare for life after Victor Valdes, whose contract runs out next summer, and the veteran feels that it would be in Inter's best interests to let go of the shot-stopper if a good offer comes in.

"I would sell him if someone offered €30m. That's a lot of money," Pagliuca told Sky Sport.

"He is one of the best goalkeepers of the younger generation alongside Manuel Neuer at Bayern Munich and then there's more experienced players like Iker Casillas and Gianluigi Buffon.

"Handanovic is a goalkeeper who has been doing very well in the past few years."

The Slovenian joined Inter from Udinese in the summer of 2012 and immediately became a key player at the Nerazzurri. His contract with the Giuseppe Meazza side is due to expire in 2016.

Coment :  I do not agree with the opinions Pagliuca, because if Inter sell Handanovic Inter will lose one of the best goalkeepers in the world.

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/24/4070673/pagliuca-advises-inter-to-cash-in-on-256m-handanovic?ICID=CP_2

David Villa says 'yes' to Tottenham ahead of summer move

EXCLUSIVE
By Greg Stobart in Rio de Janeiro

Tottenham are closing in on a deal to sign David Villa after the Barcelona star confirmed he would like to move to White Hart Lane during talks with the player and his representatives, Goal has learned.

The Spain striker has reached a broad agreement on personal terms to move to Spurs this summer and is eager to play in the Premier League.

Tottenham manager Andre Villas-Boas has spoken informally to Villa on the phone while the club's new technical director, Franco Baldini, has held productive discussions with the 31-year-old's agent.

Spurs officials are understood to have been in Brazil last week, where they held talks over a deal for Villa - who is in the country for the Confederations Cup - while also reaching an agreement on a £17 million deal to sign Paulinho from Corinthians.

The Londoners believe that they are in a strong position to land Villa despite reported interest from Fiorentina but they hope to convince Barca to lower their £12m asking price.

Tottenham are ready to pay around £8m for Spain's all-time leading scorer, who has just one year left on his contract at Camp Nou and, due to his age, has little sell-on value.

Villa himself has said that he will decide on his future after the Confederations Cup, where Spain have booked a place in Sunday's final against hosts Brazil at the Maracana in Rio de Janeiro.

Spurs are willing to pay the attacker more than £100,000-a-week but the former Valencia man is understood to have accepted that he must take a reduction on his £140,000 weekly salary at Barcelona.

Villa-Boas has made Villa his top final-third target for the summer transfer window as he looks to boost the club's forward line and improve Spurs' chances of a top-four finish next season.

Spurs tried to rival Arsenal for the Spaniard's signature in the January transfer window but Barcelona refused to sell the forward midway through the season.

The Gunners have dropped their interest in Villa while Barcelona are now prepared to sell the striker, who would find his opportunities further limited next season following the arrival of Neymar at the Liga giants.

Tottenham are looking to conduct their major transfer business early this year and have agreed a deal of £15m plus £2m in add-ons to sign Paulinho.

The 24-year-old is expected to sign an initial four-year contract and undergo a medical after the Confederations Cup final on Sunday, having scored the late winner in Brazil's semi-final win over Uruguay on Wednesday.

Coment : Tottenham striker is very likely to get it because barcelona catalan club that has gained brazil striker. if it has been officially Villa will likely duetkan with Defoe up front.

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/28/4078355/david-villa-says-yes-to-tottenham-ahead-of-summer-move?ICID=OP

The Real Madrid president says that the club are closing in on the signings of both the Paris Saint-Germain boss and the Malaga playmaker, and hopes to announce the deals soon

Real Madrid president Florentino Perez has confirmed that the Liga runners-up are close to securing the signings of both Malaga star Isco and Paris Saint-Germain coach Carlo Ancelotti.

Premier League runners-up Manchester City had been confident of tying up a deal for the Spain Under-21 star, but were always worried by the interest from los Blancos for the talented playmaker.

Meanwhile, Ancelotti has long been touted as a replacement for Jose Mourinho at the Santiago Bernabeu, but a deal has been delayed while PSG try to secure a replacement for the Italian coach.

"Now nothing has been signed," Perez told 20Minutos about Ancelotti.

"PSG could announce an agreement tomorrow which would allow him to join Madrid. We hope that everything turns out well. My coach is Ancelotti.

"The signing depends on Paris Saint-Germain reaching an agreement with Ancelotti and announce their new coach, [Laurent] Blanc."

On the signing of Isco, he added: "He has a big chance to be a Real Madrid player because he wants to go to Madrid and Madrid want him too.

"Isco is one of Spain's best players and the coaching team believe he's good enough to play for Madrid. I know he's excited to come. It's the same with me.

"If all goes well, we can announce his signing soon. Always after announcing the coach."

Coment : If Real Madrid successfully brought both then this team will be stronger next season. Real Madrid will certainly return laliga title.

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/24/4071852/perez-madrid-close-to-isco-ancelotti

Favourites Spain will face Brazil in the Confederations Cup final after a dramatic 7-6 penalty shoot-out victory against Italy in Fortaleza.

Spain substitute Jesus Navas drilled in the decisive penalty after Italy defender Leonardo Bonucci missed.
Italy dominated much of the 90 minutes but were left to pay for their misses.

Emanuele Giaccherini hit the Spain post in extra-time, while Gianluigi Buffon pushed Xavi's shot on to the woodwork.
Each of the first 12 penalties were converted in a high-quality shoot-out before Bonucci blasted his effort over Iker Casillas's crossbar.
His miss allowed new Manchester City winger Navas to coolly convert past Buffon to set up an eagerly anticipated clash against the host nation, 2-1 winners against Uruguay in their semi-final, in Rio de Janeiro on Sunday.
But the complexion of the match would have been totally different had Italy, without injured striker Mario Balotelli, not squandered a host of goalscoring chances.
The Azzurri dominated a high-tempo first half as the tactical instructions of boss Cesare Prandelli - to stay tight and compact defensively before breaking quickly down the Spanish flanks - were carried out to perfection.
Spain, who beat their opponents 4-0 in the Euro 2012 final, looked vulnerable as they failed to cope with the Italian raids, but were left unpunished.
Italy wing-back Christian Maggio was the outstanding performer in a frenetic first half as he worried Spanish left-back Jordi Alba with his pace and movement down the right flank.
The Napoli player missed three gilt-edged chances, notably when heading straight at Casillas from six yards when unmarked, as well as creating spurned opportunities for Alberto Gilardino and Claudio Marchisio.
The stern expression etched across coach Vincente del Bosque's face as the game approached half-time epitomised Spain's worries.

Having guided the world and European champions to a record 28 competitive matches without defeat, the veteran coach has rarely seen his side struggle. But, despite his half-time intervention, their lethargic approach continued after the interval.
Italy, backed by a large vocal support inside the Estadio Castelao, continued to press with Marchisio denied by a desperate block from Gerard Pique and Giorgio Chiellini heading Andrea Pirlo's corner onto the roof of the Spanish net.
However, the energy of the hard-working Italians started to wane as they felt the effects of sweltering temperatures in northern Brazil.
Spain found renewed energy as the game entered extra-time - Xavi and Andres Iniesta pushing and probing the tiring Italian defence with their slick interchanges.
Play media

Pique saw a shot blocked, Daniele De Rossi poked clear away from Sergio Ramos and the Real Madrid defender then lashed over as Spain piled on the pressure with a succession of corners.
In the final moments of extra-time, Italy captain Buffon unconvincingly pushed Xavi's arcing long-range shot onto his left-hand post and escaped further punishment when Javi Martinez steered the rebound wide.
Seconds later, Navas's drilled cross was palmed away by Buffon as the Italians held out for penalties after a breathless finale.
Buffon and Casillas were virtual bystanders in a shoot-out full of cool finishes, but it was Spain who were left celebrating after Navas's winner and they travel to Rio aiming to add the Confederations Cup to their trophy haul.
Ahead of the match, nearly 90 people were arrested for rioting outside the stadium in Fortaleza.

Coment : Both countries played very well for 120 minutes but Spain showed a winning mentality to win on penalties. Navas a decisive victory over the Spanish became the kicker last.

Source : http://www.bbc.co.uk/sport/0/football/23026069

Neymar: Barcelona complete £49m signing of Brazil striker

Brazil striker Neymar completed his move from Santos to Barcelona for £48.6m (57m euros)  on Monday.
The 21-year-old, who agreed to join the Spanish champions in May, passed his medical and signed a five-year deal. 
He said: "Money is OK but happiness takes priority. We decided to come to Barcelona. I had a lot of offers but I followed my heart.


"I think adjusting to European football may be difficult but I hope to adjust quickly."
The player - who was a target for Real Madrid  - is to travel back to Brazil for the upcoming Confederations Cup.
After arriving in Catalonia on a specially chartered private jet on Monday afternoon, hundreds of photographers were waiting to take his picture as he posed in front of the club's emblem.
Neymar - who has scored 20 goals in 33 appearances for his country - then passed a two-part medical examination and put pen to paper on a deal which runs until 2018.
He was later presented on the Nou Camp pitch in front of tens of thousands of screaming supporters.
"The thrill of being cheered when I entered the Nou Camp - it was hard not to cry," added the Brazilian. "My dream has come true.
"I've never worried about being the best in the world. The best is already here and that's Messi.
"I'm one of the luckiest men in the world to be able to play with him and it's an honour. I'm very happy to be realising my life's dream.
"To have the opportunity to play with great players I admire like Messi, Xavi and Andres Iniesta - I've begun a new stage of my life and I'm going to be very happy and achieve a lot."

Neymar waves to the Barcelona supporters in the Nou Camp at his unveiling
The signing ends years of speculation about which team would be the first to persuade him to make the move to Europe.
As well as Real,  Neymar had also been linked with Chelsea  and Manchester United  since making his debut for Santos in 2009.
He led the club to their greatest run since Brazil legend Pele stopped playing for the club in the 1970s, helping them win the 2010 Brazilian Cup, the 2011 Copa Libertadores and three straight Sao Paulo state championships.
He is the club's leading scorer in the post-Pele era with 138 goals in 229 matches.
Neymar is also considered Brazil's key player for the 2014 World Cup, which they are hosting. Next on his agenda is the warm-up event for the tournament, the Confederations Cup, which runs from 15-30 June.

Coment : One more great players to the world join barcelona. there are no great players like Messi, Xavi, Iniesta and others. With the influx of barcelona Neymar up front will be sharp.

Source : http://www.bbc.co.uk/sport/0/football/22760770

Sampdoria confirm Mauro Icardi will join Inter Milan this summer

Mauro Icardi: Set to see a move to Inter Milan pushed through


The 20-year-old forward has been linked with a host of clubs in recent times, with Premier League suitors said to be closely monitoring his progress.Sampdoria have revealed that Inter Milan have won the race for Mauro Icardi, with a summer transfer put in place.
The highly-rated Argentine is, however, to continue his career in Serie A for the foreseeable future.
Sampdoria will be reluctant sellers when a move is pushed through and insist that they have no intention of allowing other prized assets, such as Pedro Obiang and Nenad Kristicic, to follow Icardi through the exits.
Club president Edoardo Garrone told fcinter1908.it: "There is a promise made to Inter and I'm used to keeping my promises.
"Now that the season is over, the deal will be closed. We have agreed a deal without any players in exchange.
"Obiang? He has had a great season, as had Kristicic, and unsellable players don't exist anymore. But Sampdoria don't want to give those two up, at least for another year."

Coment : Inter were very lucky to get such a great player Icardi, he has the speed and ability to score goals. Icardi hopefully with the next season, Inter can be champions again.

source : http://www1.skysports.com/football/news/11860/8713110/Sampdoria-confirm-Mauro-Icardi-will-join-Inter-Milan-this-summer

You

When I'm lost in love, because I saw you
And when I look into your eyes, I fall in love with you 
I wish there was a greeting of love from you
I feel only you Perfect
And when I expressed all for you

Hope

Ve lost all hope that once you give
When you chose to be with you
it wrong if I want a sincere love of you
maybe just a fantasy I can have you
still kept the flavor that makes you always in my heart
and all the memories that will be erased by time

Rabu, 22 Mei 2013

Bahasa Inggris Bisnis 2 ( Tugas TOEFL 3 )

Nama : Yuda Nurdiandani
Kelas : 3EB04
NPM : 28210699

6. Question : We have three sections in this toefl test. We have passed the first section.   ________ will be continued after lunch.
     Answer : We have three sections in this toefl test. We have passed the first section. The others will be continued after lunch.

9. Question : Bill tries to solve the puzzles. He has the puzzles everywhere. There are some are on the chair. There are _______ are on the table. And _______ are on the floor.        
     Answer : Bill tries to solve the puzzles. He has the puzzles everywhere. There are some are on the chair. There are other ones are on the table. And others are on the floor.

11. Question : Jane has six pens. She is going to take three pens for Eve and ________ for Eddy. And _________ for John.
      Answer : Jane has six pens. She is going to take three pens for eve and other for Jeddy. And the other for john

Minggu, 21 April 2013

Bahasa Inggris Bisnis 2 (Tugas Toefl 2)

Nama     : Yuda Nurdiandani
NPM      : 28210699
Kelas      : 3EB04

6. Question : Eddy wants to eat sandwich.Joe wants to eat sandwich
    Answer : Not only Eddy but also Joe wants to eat sandwich


9. Question : Andrew doesn't have money.James doesn't have money.
    Answer : Neither Andrew nor James doesn’t have money.


10. Question : Boy is not searching for those books.Bill is not searching for those books.
     Answer   : Not only Boy but also Bill is not searching for those books.

Senin, 25 Maret 2013

Bahasa Inggris Bisnis 2 TOEFL

Name               : Yuda Nurdiandani
Npm                : 28210699
Class                : 3EB04

Question 1
6.      My Friend, Jim has not  complete  the assignment yet, and Mary hasn’t either.
                              A            B                                              C                           D
Answer      : B. Complete
It sould be : Completed

Question 2
9.      The Egyptians first discovered that dying fruits preserved it, made it sweeter and
                           A                                           B                                                    C
improve  its flavor.
       D
Answer      : C. Sweeter
It sould be : Sweet

Question 3
9.      He isn’t driving  to the convention in March, and  neither they are.
                  A            B                                      C                        D
Answer      : D. Neither they are
It sould be       : Either they are.

Rabu, 09 Januari 2013

Contoh Kalimat Efektif dan Tidak Efektif


Beberapa Contoh Kalimat Efektif Dan Tidak Efektif.
1. Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus mebayar uang kuliah ( tidak efektif )
Seharusnya :Semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah. 
2. Penyusunan laporan itu saya dibantu oleh para dosen ( tidak efektif )
Seharusnys :Dalam menyusun laporan itu, saya di bantu oleh para dosen. 
3. Soal itu saya kurang jelas ( tidak efektif )
Seharusnya :Soal itu bagi saya kurang jelas. 
4. Kami datang agak terlambat. Sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama ( tidak efektif )
Seharusnya :Kami datang agak terlambat. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengikuti acara
pertama. 
5. Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu ( tidak efektif )
Seharusnya : Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. 
6. Sekolah kami yang terletak di depan bioskop Gunting ( tidak efektif )
Seharusnya : Sekolah kami terletak di depan bioskop Gunting. 
7. Harga minyak dibekukan atau kenaikan secara luwes ( tidak efektif )
Seharusnya : Harga minyak dibekukan atau dinaikan secara luwes. 
8. Karena ia tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu ( tidak efektif )
Seharusnya : Karena tidak diundang , dia tidak datang ke tempat itu. 
9. Hadirin serentak berdiri setelah mereka mengetahui bahwa Presiden datang ( tidak efektif )
Seharusnya : hadirin serentak berdiri setelah mengetahui bahwa presiden datang. 
        10. Dia hanya membawa badannya saja ( tidak efektif )
        Seharusnya : Dia hanya membawa badannya.

Sumber : http://putraaldy.blogspot.com/2011/12/contohkalimatefektifdantidak-efektif.html

Rabu, 02 Januari 2013

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi dan Kausalitas

Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif.


Berikut ini contoh-contoh paragraf analogi:

# Contoh 1

Perubahan alam semesta yang mengembang dapat dijelaskan dan disimpulkan dari apa yang terjadi pada balon karet yang dikembungkan. Sebelumnya, balon karet itu diwarnai. Ketika dikembungkan, warna pada balon karet itu ikut mengembang. Semakin besar balon itu mengembang, semakin pudar warnanya. Warna itu memudar karena warna makin berkurang dan mengembang. Cahaya bintang-bintang di angkasa juga semakin berkurang intensitasnya. Para ahli menyimpulkan bahwa bintang-bintang itu makin menjauh dari kita dan alam semesta pun mengembang


# Contoh 2

Seorang anak yang baru lahir masih suci. Baik buruknya anak tersebut kelak antara lain bergantung pada bagaimana cara oran tua mendidiknya, pengaruh orang-orang terdekat dan lingkungannya. Demikian pula kertas putih yang belum bernoda, akan menjadi apa kertas tersebut tergantung pada apa yang akan kita goreskan pada kertas putih tersebut


# Contoh 3
Kalau anda gemar tanaman hias, tentu anda mengenal dengan baik cara menanam dan merawatnya dalam taman. Pada dasarnya, proses merawat taman sama denga proses merawat anak dalam keluarga. Keduanya sama-sama memerlukan ketrampilan dan perhatian khusus. Pada tanaman, diperlukan ketrampilan mengolah tanah dan memberi pupuk, seperti memberi perhatian khusus, yaitu menyirami tepat waktu agar kelak memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula dengan merawat anak. Pada anak, diperlukan kemampuan memberi makanan yang bergizi, pembentukan kepribadian, serta perhatian khusus, yaitu memberi kasih sayang agar kelak anak tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bermoral baik

Contoh Paragraf Kausalitas (sebab-akibat)

Perkembangan media transmisi pengiriman data saat ini sangat pesat seperti perkembangan kabel. Pada awalnya media transmisi atau kabel sangat sedehana. Mulai dari kabel coaxial,UTP,dan yang termutakhir adalah kabel serat kaca atau fiber optic. Akibatnya teknologi pengeriman data semakin cepat dan mudah.


Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.
 
Berikut ini adalah contoh dari paragraf generalisasi:
 
" Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "
(indahf/Carapedia)

Sumber : 1. http://carapedia.com/paragraf_analogi_info697.html 
2. http://dzikridizzy.tumblr.com/post/20902545127/contoh-paragraf-kausalitas-sebab-akibat
3. http://carapedia.com/paragraf_generalisasi_info1968.html

Daftar Aturan Pajak Baru

Jakarta - 1. Bagaimana caranya agar bukti pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Syaratnya : Zakat tersebut harus dibayarkan kepada amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan Bukti pembayaran zakat paling sedikit memuat informasi (ini merupakan syarat kumulatif) : Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP pembayar, Jumlah & tanggal pembayaran dan Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. Kumulatif artinya ke-tiga syarat tersebut harus terpenuhi di bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan dalam SPT Tahunan. Ditambah validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer bank atau tanda tangan petugas badan amil zakat jika pembayaran secara langsung. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-6/PJ/2011, 21 Maret 2011)

2. Setelah 11 tahun, akhirnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB di naikkan menjadi Rp. 24 Juta per Wajib Pajak, dari semula Rp. 12 Juta per Wajib Pajak, agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Tapi ketentuan ini baru akan berlaku mulai 1 Januari 2012 nanti. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

3. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka Dirjen Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajaknya. Penetapan ini ditentukan berdasarkan penelitian PBB dengan membuktikan siapa yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Namun penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB, akan disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. Jika WP tidak terima dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan pencabutannya ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

4. Terhadap objek PBB yang masih dalam sengketa kepemilikan di pengadilan dan atas objek PBB tersebut belum ada yang memanfaatkan atau menggunakan, penetapan wajib pajak atas objek PBB tersebut menunggu hingga terbitnya keputusan pengadilan yang telah berlaku tetap (inkracht). Sampai nanti ditetapkan, objek PBB tersebut Bebas pajak dong. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

5. Apakah anda merasa PPB yang anda dibayar terlalu besar? Atau anda telah membayar PBB yang seharusnya tidak terutang? Jika iya, silahkan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke KPP terdaftar. Atas setiap permohonan yang diterima oleh KPP, tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penelitian PBB terlebih dahulu. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Kepala KPP tidak diterbitkan keputusan, maka permohonan anda dianggap dikabulkan dan Surat Keterangan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB akan diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

6. Bagaimana jika kelebihan pembayaran PBB terjadi karena diterbitkannya: Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi; Surat Keputusan Pembetulan PBB; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan SKP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan SKP PBB; atau Surat Keputusan Pengurangan STP PBB atau Surat Keputusan Pembatalan STP PBB, maka kelebihan pembayaran PBB tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE- 23/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

7. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, wajib untuk disampaikan dalam bahasa Indonesia. Template dalam bahasa inggris yang telah disediakan hanya sebagai alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia untuk mengisi SPT dan menghasilkan cetakan formulir SPT PPh berbahasa Indonesia dan Inggris. Sehingga bagi WP Orang Pribadi / WP Badan yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dalam bahasa Indonesia. (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 21/PJ/2011 tanggal 21 Maret 2011)

Mulai 2011, bunga obligasi yang diterima oleh reksadana dikenakan PPh final sebesar 5%. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana. Untuk tahun 2014 dan selanjutnya akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 15%. Tidak hanya itu, penerapan tarif baru PPh ini juga diberlakukan bagi obligasi lain dengan kupon atau diskonto dan obligasi tanpa bunga. Yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dimana sebelumnya dikenakan tarif 20%. (Permenkeu No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011)

8. Setelah berjalan selama lebih kurang sebelas tahun, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dinaikkan 2x lipat, menjadi Rp24.000.000,- , dari semula Rp 12.000.000 , untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012 mendatang. (Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2011 tanggal 4 April 2011)

9. Bagaimana jika suatu Objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak diketahui siapa yang harus menanggung pajaknya? Maka subjek pajak yang secara nyata-nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut yang akan ditetapkan sebagai Wajib Pajaknya, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek PPB disertai dengan SPPT PBB. Jika yang bersangkutan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan pencabutan ke KPP dengan memberikan keterangan tertulis. Namun, jika setuju, harus diingat bahwa penunjukan sebagai Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak dari Objek Pajak tersebut. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2011 tanggal 4 April 2011)

10. Siap-siap! DJP akan memprioritaskan tindakan penagihan terhadap “public figure”, selebriti atau tokoh masyarakat yang memiliki piutang pajak; yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pajak; yang termasuk dalam 100 besar Penunggak Pajak pada KPP; yang memiliki tanda-tanda kepailitan, dalam proses pailit; atau perusahaan yang memiliki tanda-tanda akan dilikuidasi/dibubarkan, atau dalam proses likuidasi/pembubaran. Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan tindakan penagihan pajak terutama atas piutang pajak yang akan daluwarsa; atau piutang pajak yang memiliki kriteria lancar namun tidak kooperatif dalam pembayaran utang pajaknya dan piutang pajak yang nilainya lebih dari Rp10 miliar per Wajib Pajak/Penanggung Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2011 tanggal 30 Mei 2011)

11. Apa yang terjadi setelah BPHTB ditetapkan sebagai Pajak Daerah dan pengurusannya diambilalih oleh PEMDA per 1 Januari 2011? Ternyata sampai saat ini, pelayanan BPHTB untuk tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat terselesaikan. Alasannya ketentuan peralihan yang mengatur tentang dasar hukum dan kewenangan pelayanan BPHTB, belum selesai disusun oleh Menkeu dan Mendagri. Hal ini sangat merugikan industri properti, karena proses transaksi dan target pengembang menjadi tertunda. (Surat Dirjen Pajak No.S-410/PJ.02/2011 tanggal 3 Mei 2011)

12. PPN atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 dan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011, ditanggung oleh Pemerintah. Namun begitu, Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan, dan membubuhkan cap "PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH" berdasarkan peraturan yang berlaku. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2011 tanggal 4 April 2011)

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/12/103847/1679376/9/daftar-aturan-pajak-baru?


Pajak untuk WNI Bekerja di LN

Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).



  1. Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
  2. Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
  3. Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan? Terima kasih

Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".

1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.

2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a.     memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b.     menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c.     Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo  penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d.    Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri

Demikian, semoga terjawab.

Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/05/03/102520/1631027/690/pajak-untuk-wni-bekerja-di-ln?



Aturan Main Pemeriksaan Pajak

Jakarta - Agar Tata Cara Pemeriksaan bisa sejalan dengan Undang-Undang KUP, maka sejak 3 Mei 2011 berlaku beberapa prosedur baru dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011.

Berikut catatan atas perubahan tersebut :

Jangka Waktu Pemeriksaan

Walau jangka waktu pemeriksaan, baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama.


Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Selain harus ada alasan yang cukup kuat, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak. Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.

Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
b. Kuesioner
c. Salinan Surat Perintah Pemeriksaan

Berita Acara Hasil Pertemuan
Sekarang diwajibkan untuk dibuat oleh Pemeriksa. Isi berita acara menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali, seperti: menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan diatur lebih lanjut di Peraturan atau Surat Edaran Dirjen Pajak.

SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Di dalam Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan (QAP).
Tim QAP ini hanya menggantikan tugas dari Tim Pembahas. Dimana sebelumnya Tim Pembahas berada di dua tingkat, yaitu ditingkat KPP, dan kalau belum puas bisa minta Tim Pembahas lagi di tingkat Kanwil DJP. Sementara Tim QAP ini hanya berada di tingkat Kanwil DJP. Bahkan, Tim QAP sekarang menjadi lebih kuat karena ditugaskan juga untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Sehingga apabila terjadi sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP, maka akan diputuskan oleh Tim QAP ini.

Dalam setiap pembahasan sengketa, Tim QAP wajib mengundang WP dan pemeriksa. Kemudian hasil pembahasan di Tim QAP dituangkan dalam risalah Tim QAP yang ditandatangani oleh Tim QAP, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Setelah ada keputusan atas sengketa tersebut oleh QAP, maka pemeriksa bisa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim QAP? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

Terhadap pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, maka tetap mengikuti prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007.

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/08/01/083013/1693438/9/aturan-main-pemeriksaan-pajak?


PPh Atas Insentif Perusahaan Leasing

Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor dan bekerja sama dengan leasing pembiayaan sepeda motor,dan setiap bulan kita ada menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke mereka. Sebagai catatan, insentif yang kita terima tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh, alasannya karena itu merupakan subsidi mereka bukan sebagai insentif),dalam pencatatan kami anggap sebagai pendapatan tambahan.

Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.

Jawaban :

Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.

Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).

Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).

Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.

Demikian semoga bermanfaat


Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand

Sumber : http://finance.detik.com/read/2011/10/14/104754/1743918/690/pph-atas-insentif-perusahaan-leasing?



Jasa Perbankan yang Terutang PPN

Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:

  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kegiatan di atas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tersebut di atas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/02/27/091524/1852096/689/jasa-perbankan-yang-terutang-ppn?