Bidang properti menurut PP No. 13/2010, terdapat juga Penerimaan
Negara Bukan Pajak atau PNPB yang sebenarnya berlaku pada Badan
Pertanahan Nasional untuk hal sebagai berikut:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, dihitung berdasarkan rumus: T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00;
b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, dihitung berdasarkan rumus: T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, dihitung berdasarkan rumus: T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00;
b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, dihitung berdasarkan rumus: T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00
Analisa : jadi pendapatan negara bukan hanya terdapat dari pajak tetapi ada juga penerimaan negara bukan pajakl atas properti menurut PP No 13/2010.
Sumber : http://accounting1st.wordpress.com/2012/09/20/penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp-atas-properti/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar