Rabu, 07 November 2012

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas Properti

Bidang properti menurut PP No. 13/2010, terdapat juga Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB yang sebenarnya berlaku pada Badan Pertanahan Nasional untuk hal sebagai berikut:
a. Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, dihitung berdasarkan rumus: T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00;
b. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, dihitung berdasarkan rumus: T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00

Analisa : jadi pendapatan negara bukan hanya terdapat dari pajak tetapi ada juga penerimaan negara bukan pajakl atas properti menurut PP No 13/2010.

Sumber : http://accounting1st.wordpress.com/2012/09/20/penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp-atas-properti/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar