Rabu, 07 November 2012

Pajak Atas Properti

Bisnis jual beli properti telah menjadi suatu hal yang menarik di Indonesia, setiap transaksi dari jual beli tersebut selalu berisi suatu kesepakatan dan teknik negosiasi diantara kedua belah pihak yang bertransaksi. Selain memperhatikan sisi kesepakatan dan teknik negosiasi, terdapat juga hal-hal yang harus diperhatikan dan diselesaikan kedua belah pihak yang bertransaksi sebagai suatu kewajiban terhadap Negara. Kewajiban tersebut adalah pajak yang harus di bayar/dipungut/ dipotong/disetor ke kas Negara.
Properti adalah segala sesuatu yang bersifat kebendaan yang dapat kita miliki. Menurut jenisnya properti dapat dibedakan dalam empat jenis yaitu real property, personal Property, businesses Property dan financial interests. Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) properti didefinisikan sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu kepemilikan. Berdasarkan pengertian tersebut maka kita dapat membedakan antara penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan yang dalam hal ini disebut dengan real estat serta kepemilikan secara hukum atau penguasaan yuridis yang disebut real Property.
Pajak yang dikenakan atas transaksi properti biasanya meliputi PBB, PPh, PPN, BPHTB, PPnBM, dan adapula PNPB. Transaksi yang terjadi dan dikenakan pajak tidak hanya transaksi jual beli saja, akan tetapi meliputi sewa-pinjam, konstruksi, hibah, dll. Dalam perkembangan perpajakan atas properti di Indonesia, para investor properti baik dalam negeri maupun asing sendiri memandang bahwa pajak yang dikenakan atas properti itu masih terlalu besar sehingga dalam prospek properti yang sangat baik kedepannya harus diimbangi dengan kebijakan perpajakan yang menguntungkan baik dari pihak investor maupun pihak negara.

Analisa : sangat setuju dengan artikel di atas, pajak yang dikenakan atas properti itu masih terlalu besar sehingga dalam prospek properti yang sangat baik kedepannya harus diimbangi dengan kebijakan perpajakan yang menguntungkan baik dari pihak investor maupun pihak negara.

Sumber : http://accounting1st.wordpress.com/2012/09/20/pajak-atas-properti/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar