Senin, 02 Januari 2012

Usaha Koperasi

Dalam bahasan ekonomi disebutkan bahwa ada tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi.
ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian di indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian bangsa.




Pilar pertama dan kedua, yaitu BUMN dan BUMS, masih memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya.
Sementara pilar ketiga, yaitu koperasi merupakan suatu usaha yang diperuntukan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum.




Seperti yang diungkapkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pasa asas kekeluargaan dan untuk kesejahteraan sehingga adanya koperasi memungkinkan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.




Bapak koperasi di indonesia adalah Bung Hatta.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagian besar masyarakat indonesia yang suka dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.




Adapun jenis-jenis usaha koperasi berdasarkan pelayanannya dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.




1. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menangani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi.
Namanya juga seba usaha, koperasi ini memang memiliki multifungsi.




2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam.
Baik pinjaman modal untuk keperluan usaha maupun pinjaman untuk keperluan membeli barang konsumsi, seperti rumah atau mobil.
Koperasi simpan pinjam biasanya membebani bunga pinjaman yang lunak, tidak seperti lembaga keuangan lainnya.




Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya.
Hal itu terlihat jelas dengan pengenaan simpanan wajib, simpanan pokok, serta simpanan sukarela yang hanya ada di usaha koperasi.




Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib disetor pada saat mendaftar sebagai anggota.
Simpanan ini hanya sekali dibayarkan, yaitu pada saat menjadi anggota.




Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayar per bulan dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, simpanan sukarela adalah simpanan yang dibayarkan secara sukarela dan tidak dipatok berapa jumlahnya.




Ketiga jenis simpanan itulah yang nanti akan diolah untuk menggerakan usaha koperasi.
Bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggotanya.








Sumber: http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar