UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagai akuntan publik di negara asalnya;
d.
tidak pernah dipidana;
e.
tidak berada dalam pengampuan;
f.
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g.
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang
Indonesia;
h.
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans
yang
dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi
akuntan publik;
i.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di
Indonesia; dan
j.
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah n
egara dari Akuntan Publik
Asing.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas bagi akuntan publik dalam negeri. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu mengetahui tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk lebih senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing untuk mendapatkan pekerjaan.
Sumber :
http://ayuwulan381.blogspot.com/#
http://gumilarsukmawan.blogspot.com/#
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagai akuntan publik di negara asalnya;
d.
tidak pernah dipidana;
e.
tidak berada dalam pengampuan;
f.
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g.
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang
Indonesia;
h.
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans
yang
dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi
akuntan publik;
i.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di
Indonesia; dan
j.
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah n
egara dari Akuntan Publik
Asing.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas bagi akuntan publik dalam negeri. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu mengetahui tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk lebih senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing untuk mendapatkan pekerjaan.
Sumber :
http://ayuwulan381.blogspot.com/#
http://gumilarsukmawan.blogspot.com/#
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar