Kamis, 11 Oktober 2012

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Properti

Peraturan dan perundang-undangan perpajakan telah mengatur suatu pajak yang meliputi penjualan mengenai barang yang tergolong mewah yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah atau selanjutnya disebut PPnBM. Properti yang tergolong barang mewah juga akan dikenakan PPnBM dengan besaran tarif tertentu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa pengecualian tidak dipungutnya suatu PPnBM atas barang yang tergolong mewah salah satunya menurut Pasal 1 Keputusan Presiden nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat (KB) atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.
Menurut PMK No. 103/PMK.03/2009, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan PPnBM 20%. Yaitu:
a) Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b) Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Analisis : menurut PMK No. 103/PMK.03/2009 kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan PPnBM 20%. Menurut pendapat saya, saya sangat setuju dengan undang-undang ini karena hal ini dapat membantu pemerintah mendapatka profit yang tinggi atas pajak barang-barang mewah.

Sumber : Sumber : http://accounting1st.wordpress.com/2012/09/20/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm-atas-properti/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar