Senin, 02 Januari 2012

Pola Manajemen Koperasi


Perbedaan manajemen koperasi dengan manajemen umum terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi.
Unsur-unsur manajemen koperasi yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Bagian-bagian dari koperasi mempunyai tugas masing-masing.
Misalnya, rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
Pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.




Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi.




Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen.
Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan.
Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.
Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.




Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan, dan mengatur seta membagi tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi.
Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan sturktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.




Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda.
Agar kepentingan yang berbeda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.




Pengawasan
Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan yang terjadi, dan mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.












Sumber: http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm

Kamis, 08 Desember 2011

Profil Singkat Koperasi Artha Jaya (KSP)

                                                      KOPERASI ARTHA JAYA




Identitas Usaha :

Nama : Koperasi Artha Jaya
Alamat : Jl. Akses UI No 89 Cimanggis Depok
Anggota : 331 orang
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
NPWP : 02.312.873.8.017.000

Berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2000 dengan no Badan Hukum No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan di tahun 2003 aktif dengan melakukan akta perubahan dengan no : No.40/PAD/MENEG/I/III/2003

Visi :

  • Menjadi KSP yang dapat dipercaya
  • Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat

Misi :

  • Menggali dan menghimpun dana dari anggota
  • Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
  • Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan


Struktur Anggota

Pengawas :

  • Ketua : Dedi Haryono
  • Anggota : Ibnu Haskoro

Pengurus :

  • Ketua : Teguh Prajitno
  • Sekretaris : Susanto
  • Bedahara : Okti Mulandari


Kelembagaan
Rapat anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  • RAT 2003 tanggal 8 mei 2004
  • RAT 2005 tanggal 13 mei 2006
  • RAT 2006 tanggal 11 februari 2007
  • RAT 2007 tanggal 17 februari 2008
  • RAT 2008 tanggal 21 Juni 2009
  • RAT 2009 tanggal14 Maret 2010
  • RAT 2010 tanggal 27 Maret 2011


Anggota dan Pelayanan
Yang bersyarat menjadi anggota
  • PNS
  • Dosen
  • Guru
  • Mahasiswa
  • Berdomisili di wilayah Depok
  • Memiliki usaha
  • Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
  • Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
  • Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
  • Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja


Pelayanan : Investasi pada bagian fotokopi Koperasi sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada akhir tahun investasi
bertambah menjadi Rp.28.271.000,00
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data telah disetujui pengaju akan di dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a. Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b. Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
- Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
- Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun



Perkembangan Anggota

Tahun
Anggota Penuh
Presentase
2010
331
28.00%
2009
258
11.00%
2008
233
16.00%
2007
201
29.00%
2006
156
132.00%
2005
67
-

    • Sebagian data di atas didapat berdasarkan wawancara terhadap pihak Koperasi Artha Jaya dan sebagaian lainnya didapat dari http://anggryanisekar.wordpress.com yang juga mengulas topik serupa.

Senin, 28 November 2011

Perkembangan Koperasi Indonesia Saat Ini


Sejak pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.

Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi Indonesia

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.


Minggu, 02 Oktober 2011

Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi dapat di bagi menjadi 2 bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :

a) Meningkatkan penghasilan anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di bidang sosial
beberapa manfaat koperasi di bidang sosial :

a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yg manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.




Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep Koperasi

KONSEP KOPERASI

Munkner seorang mahasiswa dari University of Manburg di Jerman, membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu  konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Biasanya ini hanyalah konsep yang di anut oleh negara negara berpaham sosialis. sedangkan konsep koperasi negara berkembang hanyalah gabungan atau perpaduan dari kedua konsep sebelumnya.

Konsep Koperasi Barat

Dalam konsep ini koperasi dikelola oleh swasta dan merupakan organisasi swasta. yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. yaitu mengurusi kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dan perusahaan koperasi yang bersangkutan.
dalam hal ini, koperasi mempunyai kepentingan yang sama baik perorangan maupun kelompok

Konsep koperasi sosialis

Konsep koperasi sosialis  menyatakn koperasi mulai di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah. dengan tujuan menstabilkan produksi untuk perencanaan nasional. di sini peran koperasi mulai terlihat sebagai badan publik. yaitu turut menetukan kebijakan publik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, ia sebagi subsistem dr sistem sosialis untuk mencapai tujuan komunis sosialis.



Kamis, 29 September 2011

Koperasi

             Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.

*modal sendiri       :      simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
*modal pinjaman   :      dari anggota dan calon anggota, bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.