menurut saya pembahasan yang di
post oleh Hilda Lestari tentang “Etika Terkait Penggunaan HI-TECH (EMAIL) “ sangat
bermanfaat bagi yg membaca dan sering menggunakan email, kita pun dapat
mengetahui tentang etika dalam mengirim email, semoga semakin banyak
tulisan-tulisan yg bermanfaat seperti ini.
Senin, 30 April 2012
Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi
Perkembangan
teknologi pada umumnya dan teknologi informasi padakhususnya membawa dampak
pada kehidupan manusia dan lingkungan hidup disekitar manusia. Perkembangan
teknologi informasi bersimbiosis denganglobalisasi menimbulkan berbagai
persoalan hukum. Persoalan hukum yangditimbukan oleh perkembangan teknologi
informasi tak lepas dari janji-janjiteknologi yang tidak selamanya terwujud.
Persoalan hukum yang ditimbulkanoleh teknologi informasi merupakan persoalan
kemanusiaan karena menyangkutkodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan
kemanusiaan atau tidak.Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada
nilai kemanusiaan.Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang
berperikemanusiaan, iniberarti tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia,
yaitu kemanusiaan.Menempatkan persoalan kemanusiaan sebagai titik tolak dari
dampakteknologi informasi sesungguhnya merupakan upaya untuk menempatkan
manusiadalam posisi sentral sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila pada Sila
Kedua.Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah
hukumprogresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama seharusnya diikuti
olehpara pemikir, pencipta dan pengembang teknologi informasi agar teknologi
yangdiciptakan dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.Dalam menghadapi
persoalan yang timbul karena teknologi informasi,hukum memiliki keterbatasan
kemampuan dalam memecahkan persoalanpersoalanyang timbul di masyarakat.
Keterbatasan kemampuan hukum initercakup dalam dua aras, yaitu aras teoretik
dan aras praktik. Pada aras teoretik,berbagai teori hukum yang ada tak mampu
untuk memberi penjelasan mengenaiaspek hukum yang ditimbulkan oleh teknologi
informasi, sedangkan pada araspraktik, keterbatasan kemampuan hukum dapat
dilihat dari efektivitas peraturanyang dibuat oleh penguasa ketika dioperasikan
dalam masyarakat. Pada aras iniketerbatasan tidak hanya terlihat pada peraturan
tertulis yang telah dibuat, akantetapi juga terlihat dari sarana dan prasarana
yang mendukung bekerjanya hukumserta aparat penegak hukum yang kurang berani
melakukan terobosan ataukonstruksi yuridis terhadap cybercrime.Ini terlihat
dari banyaknya kasus cybercrime yang muncul, akan tetapi sedikit sekali yang
dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Upaya
untuk mengatasi keterbatasan kemampuan hukum itu, makadimunculkan suatu
pandangan baru yaitu suatu model pengaturan yang lebih baik,yaitu The Hybrid of
Cyberspace Law. Model pengaturan ini merupakan sintesisdari model pengaturan
yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model danself-regulation
dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utamanya.Traditional regulation model
merupakan regulasi yang didasarkan padamekanisme yang ada pada the existing
law, sedangkan self-regulation merupakanbentuk pengaturan yang berkembang di
cyberspace baik dalam bentuk lexinformatica, emergent law, polycentric law
maupun modality of cyberspace.Sebagai sintesis dari kedua model pengaturan itu,
The Hybrid of Cyberspace Lawmenampung pula nilai moral dan etika baik yang ada
di real space maupuncyberspace (Netiquette), sehingga hukum yang nantinya
terbentuk merupakan apeculiar form of social life karena hukum bekerja dan
tertanam dalam sebuahmatriks sosio-kultural.
Minggu, 01 April 2012
Muse
Muse adalah grup musik rock alternatif asal Inggris. Band ini dibentuk di Devon pada tahun1994. Anggota band ini terdiri dari tiga orang, yaitu Matthew Bellamy (vokal, gitar, piano, keytar),Chris Wolstenholme (bass, backing vokal, keyboard, gitar) dan Dominic Howard (drum, perkusi). Muse memiliki genre musik yang memadukan rock, rock progresif, musik klasik, danelektronika. Muse juga dikenal dengan konser live yang memukau, bercirikan permainan yang energik dan efek visual yang mengagumkan.[1]
Muse telah merilis lima album rekaman, dimulai dengan Showbiz (1999), Origin of Symmetry(2001), Absolution (2003), Black Holes & Revelations (2006) dan The Resistance (2009). Muse juga merilis 3 album live Hullabaloo Soundtrack (2002), Absolution Tour (2005) dan HAARP(2008).
Sepanjang kariernya, Muse telah memenangkan berbagai penghargaan termasuk 5 MTV Europe Music Awards, 5 Q Awards, 9 NME Awards, 2 Brit Awards serta yang terbaru di tahun 2011 adalah memenangkan Grammy Award untuk kategori Best Rock Album (The Resistance) sertaIvor Novello Awards untuk kategori International Achievement.
- Personel
- Matthew Bellamy – lead vokal, gitar, keytar, piano, kibor
- Chris Wolstenholme – bass, backing vokal, harmonika, kibor
- Dominic Howard – drum, perkusi, synthesizer, backing vokal
- Personel tambahan
- Morgan Nicholls – kibor, perkusi, synthesizer, backing vokal, bass, rhythm guitar ("United States of Eurasia") (2004, 2006-sekarang)
- Alessandro Cortini – kibor (menggantikan Nicholls sementara) (2009)
- Dan "the Trumpet Man" Newell – trompet (di lagu Knights Of Cydonia dan City of Delusion) (2006 - 2007)
- sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Muse_(grup_musik)
Lionel Messi
Lionel Andrés Messi (lahir 24 Juni 1987 di Rosario, Argentina) adalah pemain sepak bola yang kini bermain untuk FC Barcelona dan Argentina sebagai striker atau pemain sayap. Dianggap salah satu pemain sepakbola terbaik dari generasinya, Messi menerima beberapaBallon d'Or dan FIFA World Player nominasi Tahun pada usia 21, dan menang pada tahun 2009 dan 2010 Gaya bermain dan kemampuannya telah menarik perbandingan dengan Diego Maradona, yang sendiri menyatakan Messi sebagai "pengganti" nya. Messi mulai bermain sepakbola pada usia muda dan potensi dengan cepat diidentifikasi oleh Barcelona. Dia meninggalkan tim muda Old Boys Rosario berbasis Newell yang pada tahun 2000 dan pindah dengan keluarganya ke Eropa, seperti Barcelona menawarkan pengobatan untuk kekurangan hormon pertumbuhannya. Membuat debutnya di musim 2004-05, dia memecahkan rekor timnya untuk pemain termuda yang mencetak gol liga. Mayor kehormatan segera diikuti ketika Barcelona memenangkan La Liga di musim debutnya Messi, dan memenangkan ganda liga dan Liga Champions pada tahun 2006. Musim terobosan di musim 2006-07, ia menjadi tim pertama biasa, mencetak hat-trick di El Clásico dan selesai dengan 14 gol dalam 26 pertandingan liga. Messi kemudian memiliki musim paling sukses dalam karirnya bermain, musim 2008-09, di mana ia mencetak 38 gol untuk memainkan bagian integral dalam kampanye treble-menang. Musim ini memecahkan rekor kemudian dikalahkan dalam kampanye 2009-10 berikut, di mana Messi mencetak 47 gol di semua kompetisi, menyamai total rekor Ronaldo untuk Barcelona. Ia melampaui rekor ini lagi di musim 2010-11 dengan 53 gol di semua kompetisi. Messi telah memenangkan lima gelar La Liga, tiga gelar Liga Champions, mencetak gol di dua final tersebut, melawan Manchester United di kedua 2009 dan 2011. Dia tidak ada di lapangan saat Barcelona mengalahkan Arsenal pada 2006, tetapi menerima medali pemenang dari turnamen. Setelah mencetak 12 gol di [Liga Champions UEFA 2010–11[|Liga Champions 2010-11]], Messi menjadi pemain ketiga hanya (setelah Gerd Muller dan Jean-Pierre Papin) ke atas-skor dalam kampanye tiga Piala Klub Eropa Juara berturut-turut '. Namun, Messi adalah yang pertama untuk memenangkan gelar Liga Champions pencetak gol terbanyak selama tiga tahun berturut-turut setelah Liga Champions berubah format pada tahun 1992. Messi adalah pencetak gol terbanyak World Youth Championship FIFA 2005 dengan enam gol, termasuk dua di pertandingan final. Tak lama kemudian, ia menjadi anggota tim senior mapan internasional Argentina. Pada tahun 2006, ia menjadi termuda Argentina untuk bermain di Piala Dunia FIFA dan dia memenangkan medali runner-up di turnamen Copa América tahun berikutnya. Pada tahun 2008, di Beijing, ia memenangkan kehormatan internasional pertamanya, medali emas Olimpiade, dengan tim sepak bola Olimpiade Argentina.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Lionel_Messi
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Lionel_Messi
Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah
Urgensi Kodifikasi
Hukum Ekonomi Syariah
Ditulis oleh
Agustianto
Baru-baru ini, UU
No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang
Peradilan Agama, telah disahkan
oleh Presiden Republik Indonesia .
Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan
yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.
Pada pasal 49
point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat
pertama antara orang –orang yang
beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan
UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah,
antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c.
asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi
syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h.
Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan
syari’ah dan k. bisnis syari’ah
Amandemen ini
membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia .
Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang
ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene
belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah.
Dalam prakteknya,
sebelum amandemen UU No 7/1989 ini, penegakkan hukum
kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada
ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW),
kitab Undang-undang hukum sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di
tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan
dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam praktek formalitas
hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW.
Secara historis,
norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini
telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik Penjajah yang
secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia
Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan
lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk
Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi
secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.
Urgensi
Kodifikasi
Ketika wewenang
mengadili sengketa hukum ekonomi syariah menjadi wewenang absolut hakim
pengadilan agama, maka dibutuhkan adanya kodifikasi hukum ekonomi syariah yang
lengkap agar hukum ekonomi syariah memiliki kepastian hukum dan para hakim
memiliki rujukan standart dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa di dalam
bisnis syari’ah. Dalam bidang perkawinan, warisan dan waqaf, kita telah
memiliki KHI (Kompilasi Hukum Islam), sedangkan dalam bidang ekonomi syariah
kita belum memilikinya.
Kedudukan
KHI secara konstitusional, masih sangat lemah, karena
keberadaannya hanyalah sebagai inpres. Karena itu dibutuhkan suatu
aturan hukum yang lebih kuat yang dapat menjadi rujukan para hakim dalam
memutuskan berbagai persoalan hukum .
Untuk itulah kita
perlu merumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam, sebagaimana yang dibuat
pemerintahan Turki Usmani bernama Al-Majallah Al-Ahkam al-’Adliyah yang
terdiri dari 1851 pasal.
Kodifikasi adalah
himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab
perundang-undangan Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum
atau peraturan dibuat secara
tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya
lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang
disebut corpus juris. Setelah jumlah peraturan itu menjadi demikian
banyak, maka dibutuhkan sebuah kodifikasi hukum yang menghimpun berbagai macam
peraturan perundang-undangan. Para ahli hukum
dan hakim pun berupaya menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik
agar mereka bisa menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang muncul di
tengah masyarakat dengan penuh keadilan dan kemaslahatan..
Berdasarkan dasar
pemikiran itu, maka hukum ekonomi syariah yang berasal dari fikih muamalah,
yang telah dipraktekkan dalam aktifitas di lembaga keuangan syariah,
memerlukan wadah perundang-undangan agar memudahkan penerapannya
dalam kegiatan usaha di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut.
Dalam pengambilan
keputusan di Pengadilan dalam bidang ekonomi syariah
dimungkinkan adanya perbedaan pendapat. Untuk itulah diperlukan
adanya kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan di Pengadilan.
Terlebih lagi dengan karakteristik bidang muamalah yang bersifat “elastis dan
terbuka” sangat memungkinkan berfariasinya putusan-putusan tersebut nantinya
yang sangat potensial dapat menghalangi pemenuhan rasa keadilan. Dengan
demikian lahirnya Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam sebuah
Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata Islam menjadi sebuah keniscayaan.
Sebagaimana
dimaklumi bahwa formulasi materi Kodifikasi Hukum Ekonomi
Syariah tidak terdapat dalam Yurisprudensi di lembaga-lembaga
peradilan Indonesia .
Meskipun demikian, yurisprudensi dalam kasus yang sama bisa dirujuk sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Artinya, keputusan
hukum masa lampau itu difikihkan, karena dinilai sesuai dengan syariah.
Jadi pekerjaan
para mujtahid ekonomi syariah Indonesia ,
bukan saja merumuskan hukum ekonomi baru yang berasal dari norma-norma
fikih/syariah, tetapi bagaimana bisa memfikihkan hukum nasional yang telah ada.
Hukum nasional yang bersumber dari KUH Perdata (BW), kemungkinan besar banyak
yang sesuai syariah, maka materi dan keputusan hukumnya dalam bentuk
yurusprudensi bisa ditaqrir atau diadopsi.
KUH Perdata (BW)
yang mengambil masukan dari Code Civil Perancis ini dalam pembuatannya
mengambil pemikiran para pakar hukum Islam dari Mesir yang bermazhab Maliki,
sehingga tidak aneh apabila terdapat banyak kesamaan prinsip-prinsip dalam KUH
Perdata dengan ketentuan fikih Muamalah tersebut, seperti hibah, wadi’ah dan
lain-lain.
Selain itu,
yurisprudensi putusan ekonomi syariah, mungkin juga bisa dicari dari
penerapan hukum adat di dalam
putusan pengadilan yang ada di negara kita yang sedikit banyak telah
diinspirasikan oleh ketentuan hukum Islam. Yang paling bagus adalah merujuk
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman
Kekhalifahan Turki Usmani yang disebut Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah”KUH
Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan
diperluas bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di
zaman modern ini.
Selain itu, penyusunan
Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam, harus menggunakan
ilmu ushul fiqh dan qawa’id fiqh. Disiplin ini adalah metodologi yurispridensi
Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid. Dengan demikian maqashid
syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum. Metode istihsan, urf,
sadd zariah, dan pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi
penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan
menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kodifikasi Hukum Ekonomi
Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring)
masyarakat muslim Indonesia .
Secara teoritis
penerapan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia ini dapat
terwujud melalui peran penting pemerintah ‘Political Will’ Penguasa,
sebagaimana telah diterapkan pada Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini.
Untuk menyusun Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah, peran Ikatan Ahli Ekonomi
Islam (IAEI) sangat penting, mengingat IAEI adalah kumpulan para pakar ekonomi
syariah Indonesia dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)