Selasa, 29 April 2014

Tugas Akuntansi Internasional ( Kanada )

Kelompok : Kanada
Nama        : Dimas Tri Ariadi (22210050)
                   Hendra (23210205)
                   M Fajrin (24210495)
                   M Ethwin Ibnu T (24210667)
                   Yuda Nurdiandani (28210699)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah

Akuntansi menurut american Insitute of Certified Public Accounting (AICPA) adalah suatu seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menfasirkan hasil-hasilnya.
Akuntansi menurut American Accounting Association adalah “Accounting as the process identifiying, measuring, and communicating economic information to permit informed judgements and decisions by users of the information” “Akuntansi merupakan : Proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut “”(Wilopo, 2005 : 9).
Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor.
Menurut (Choi 2005) akuntansi internasional memiliki tiga pengertian yaitu:
1.      Pertama, konsep parent foreign subsidiary accounting
Menganggap bahwa akuntansi internasional hanya proses penyusunan laporan     konsolidasi antara perusahaan induk dan cabang yang berada di berbagai Negara
2.      Kedua, konsep comparative/international accounting
Menekankan pada upaya mempelajari perbedaan akuntansi di berbagai Negara
3.      Ketiga, universal atau world accounting
Kerangka/konsep teori dan prinsip akuntansi yang berlaku di semua Negara
Kanada sebagai negara persemakmuran (commonwealth) dari Inggris sedikit banyak mengadopsi sistem pemerintahan serta konstitusi-konstitusi yang diadopsi dari konstitusi Inggris. Selain itu Kanada juga secara simbolik dipimpin oleh Ratu Inggris meskipun dalam pelaksanaannya lebih banyak banyak diwakilkan kepada gubernur jenderal ataupun perdana menteri.

B.     Tujuan

1.      Agar dapat memahami definisi sistem akuntansi internasional
2.      Memahami sistem akuntansi di negara kanada

C.     Rumusan masalah

1.      Bagaimana sistem akuntansi internasional
2.      Bagaimana sistem akuntansi di Negara kanada


  BAB II
LANDASAN TEORI

Sistem Akuntansi Praktisi akuntansi dikenal sbg akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yg berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), & Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yg bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
A.    Akuntansi modern
Inti akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak 2 masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada sesuatu akun, & satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dgn jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yg berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.

Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yg memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntasi Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) & Certified Management Accountant (CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa yg ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lbh dari satu sertifikat. Sebagai tambahan, byk pekerjaan akuntansi dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA), yg diberikan kpada kandidat yg lulus dalam 4 bagian ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung bukan kepada publik.

Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants (IMA), yg diberikan kpada kandidat yg dinyatakan lulus dalam 4 bagian ujian & memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kpada pemberi kerja langsung bukan kpada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kpada publik, namun dgn lingkup yg lbh kecil dibanding CPA.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yg bersangkutan berupa izin ukt menawarkan jasa auditing kpada publik, walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi, perpajakan, bantuan litigasi & konsultansi keuangan lainnya. Persyaratan ukt mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat & diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Kanada
Di Kanada, ada tiga lembaga yang menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), dan the Society of Management Accountants of Canada (CMA). CA dan CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen berturut-turut pada tahun 1902 dan 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920.
Program CA difokuskan menjadi akuntan publik dan kandidat harus memiliki pengalaman auditing dari kantor akuntan publik; program CGA memberikan kebebasan bagi kandidatnya untuk memilih karier di bidanga keuangan; program CMA memfokuskan diri pada akuntansi manajemen. Ketiganya mengharuskan setiap kandidat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan dan pengalaman praktik sebelum memperoleh sertifikasi.
Kanada, secara historis dikenal sebagai Dominion of Canada, adalah negara paling utara di Amerika Utara. Merupakan federasi dari 10 provinsi dan 3 teritori dengan sistem desentralisasi dan pemerintahan berbentuk monarki konstitusional. Dibentuk tahun 1867 dengan undang-undang Konfederasi.
Ibu kota Kanada adalah Ottawa, tempat parlemen nasional dan juga tempat tinggal Gubernur Jenderal dan Perdana Menteri. Merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya, Kanada adalah anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran.   

Luas total Kanada 9.984.670 kilometer persegi. 
Dari jumlah ini, 9.093.507 kilometerpersegi berupa daratan
dan 891.163 kilometer persegi adalah perairan. 
Wilayah Kanada adalah yang terbesar kedua di dunia (setelah Rusia yang memiliki luas total 17.075.000 kilometer persegi).

Sebagai negara maju, Kanada juga mempunyai standar akuntansi pemerintahan yang digunakan di negaranya. Karena masing-masing negara mempunyai standar yang berbeda untuk akuntansi pemerintahannya, begitu pula yang di Kanada. Yang pasti akan sangat berbeda dengan akuntansi pemerintahan di negara kita, Indonesia. Mungkin standarnya akan lebih rumit.

Sektor Publik Dewan Akuntansi
Dewan Akuntansi Sektor Publik (PSAB) dibentuk pada tahun 1981 oleh Institute of Chartered Kanada.  Akuntan setelah berkonsultasi dengan berbagai stakeholder pejabat tinggi pemerintah. Para pemangku kepentingan melihat dibutuhkanya pendekatan nasional, sebanding dan konsisten untuk pelaporan keuangan oleh pemerintah di Kanada. Dari tahun 1981 sampai tahun 1989, Dewan difokuskan pada penyediaan standar akuntansi untuk, federal provinsi dan wilayah pemerintah (pemerintah tinggi). Pada tahun 1989, PSAB memperluas kegiatannya untuk mencakup pemerintah lokal. Pada Awal tahun 2009, Dewan menerima tanggung jawab untuk menetapkan standar akuntansi dan bimbingan bagi organisasi pemerintah keseluruhan . Sebuah organisasi pemerintah adalah sebuah organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

Sifat penetapan standar di sektor publik
Tidak seperti penetapan standar di sektor swasta, tidak ada persyaratan hukum yang disetujui oleh orang lain yang membutuhkan pemerintah tinggi  untuk mengikuti standar yang dikeluarkan oleh PSAB. Namun, mereka mengharuskan untuk mematuhi peraturan mereka. Organisasi pemerintah-pemerintah tersebut umumnya dibutuhkan oleh masing-masing pemerintah untuk mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh PSAB. Pemerintah daerah dan organisasi mereka umumnya disyaratkan dalam provinsi undang-undang atau peraturan untuk mengikuti standar yang dikeluarkan oleh PSAB.

Misi
Misi PSAB adalah untuk melayani kepentingan publik dengan menetapkan standar dan memberikan panduan bagi keuangan dan informasi lain yang dilaporkan oleh kinerja sektor publik di Kanada.

Peran
PSAB menetapkan standar akuntansi dan pedoman lainnya bagi pemerintah dan organisasi mereka. Itu dilakukan untuk meningkatkan informasi yang tersedia untuk pengambilan keputusan dan untuk meningkatkan akuntabilitas entitas sektor public

Tanggung jawab
Dalam menetapkan standar dan pedoman lainnya, PSAB akan:
·         menghormati dan mendorong masukan dari semua pemangku kepentingan
·         membawa objektivitas dengan pertimbangan masalah;
·         menghormati kemampuan para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian yang professional, dan
·         berkomitmen untuk menanggapi kebutuhan stakeholder pada bas tepat waktu


Members
PSAB menggunakan papan dan pendekatan task force untuk menetapkan standar dan bimbingan lainnya. Sebuah Kursi dibayar dan sebelas anggota relawan merupakan Dewan. PSAB bertanggung jawab untuk menyetujui semua dokumen untuk komentar dan standar akhir. Gugus tugas terdiri dari anggota relawan yang memiliki kepentingan tertentu atau keahlian dalam topik yang sedang dibahas. Gugus tugas untuk menyampaikan materi ini PSAB pertimbangan denga mengidentifikasi masalah, menilai alternatif, dan membuat rekomendasi.
Dewan Pengawan Standar akuntasi (AcSOC) menunjuk anggota Dewan. PSAB, melalui Ketua dan Direktur, menunjuk para anggota individual dari gugus tugas. Dewan dan tugas anggota pasukan yang dipilih untuk memastikan bahwa berbagai latar belakang, keterampilan dan pandangan yang dibawa untuk menanggung pada masalah yang dihadapi PSAB. Semua tingkat pemerintahan, organisasi pemerintah, legislatif auditor, auditor sektor swasta, akademisi dan lain-lain yang diwakili. Setiap individu membawa nya individu pandangan dan pendapat, dan bukan orang-orang dari organisasi yang ia dikaitkan. Setiap anggota Dewan memiliki satu suara. Wakil Presiden, Standar dan Direktur, Sektor Publik Akuntansi adalah non-voting anggota Dewan.

Due Process
PSAB mengikuti proses karena luas untuk menetapkan standar dan pedoman lainnya ditambah dengan kegiatan di  banyak komunikasi. Biasanya, due proses meliputi:
·         menyetujui proposal proyek;
·         merilis laporan prinsip untuk komentar publik;
·         meninjau tanggapan dan berurusan dengan isu yang diangkat;
·         draft paparan penerbitan standar yang diusulkan;
·         meninjau tanggapan dan berurusan dengan masalah yang diangkat, dan
·         mengeluarkan standar akhir.
Draft paparan Semua dan standar akhir harus menerima suara setuju dari sedikitnya delapan dari dua belas anggota secara tertulis sebelum dokumen-dokumen ini dapat dipublikasikan.



Transparansi
Rapat Dewan diadakan secara pribadi untuk melindungi pandangan rahasia dari anggota relawan nya. Namun, PSAB menerbitkan agendanya sebelum pertemuan, ringkasan keputusan selanjutnya ke sebuah pertemuan, makalah pendukung isu draf eksposur, dan dasar untuk dokumen kesimpulan, yang menyertai standar akhir. Selain itu, proses pembangunan didukung oleh kegiatan komunikasi yang komprehensif termasuk face-to-face pertemuan, presentasi, webcast, komunikasi elektronik dan berbagai writtenmaterial seperti dokumen bahasa sederhana, ringkasan eksekutif satu-halaman di bahasa non-teknis yang menyertai dokumen terbuka untuk untuk memberikan komentar.

Akuntabilitas
PSAB bertanggung jawab kepada AcSOC. AcSOC bertanggung jawab untuk memberikan masukan untuk rencana PSAB strategis dan annuals serta menilai kepatuhan PSAB untuk proses dan kinerja tahunan.
AcSOC adalah independen, relawan badan yang dibentuk oleh Institute of Chartered Accountants Kanada di 2000. Ini melayani kepentingan publik dengan mengawasi dan memberikan masukan pada kegiatan Akuntansi Dewan Standar (AcSB), yang menetapkan standar pelaporan keuangan untuk berorientasi pada keuntungan perusahaan, dan tidak-untuk-profit organisasi di sektor swasta, dan Sektor Publik Akuntansi Dewan (PSAB), yang menetapkan pelaporan keuangan standar bagi pemerintah dan organisasi mereka. Tanggung jawab AcSOC meliputi menunjuk AcSOC, AcSB dan anggota PSAB. Pelaporan kepada publik dan terdiri dari wakil-wakil yang termasuk regulator, investor dan pengguna lain, penyusun dan auditor dari laporan keuangan, AcSOC membawa luas perspektif untuk masalah kompleks yang dihadapi pembuat standar baik di sektor swasta dan publik.
Itu adalah suatu kehormatan untuk ditunjuk Ketua Akuntansi Sektor Publik Board (PSAB) dari tanggal 1 April 2011 sampai dengan 31 Maret 2012.
Dalam peran pertama saya, sebagai Ketua Satuan Tugas Modal Pemerintah Daerah Berwujud Aset, perubahan signifikan yang diwujudkan dengan akuntansi akrual penuh bergerak - sesuatu yang belum dicapai dalam sejarah Kanada meskipun banyak telah mencoba. Selanjutnya, sebagai anggota Dewan dan akhirnya Wakil Ketua isu-, penting tapi kontroversial seperti instrumen keuangan dan transfer pemerintah yang diselesaikan. Sebagai Ketua, saya melihat sebuah era baru dalam pelaporan keuangan sektor publik diperkenalkan dengan asumsi PSAB jawab untuk menetapkan standar untuk organisasi pemerintah.
Pada 2011 - 2012, PSAB umumnya memiliki tahun yang sukses, meskipun menghadapi beberapa tantangan.
Tujuan utama kami agenda teknis telah atau sedang dipenuhi. Yang paling penting, pekerjaan maju pada proyek kunci PSAB ini: Konsep Mendasari Kinerja Keuangan. Secara internasional, PSAB terus mempengaruhi pekerjaan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASB) oleh berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan, mengomentari dokumen dan mendorong sektor publik Kanada untuk menanggapi dokumen mereka. Berkelanjutan kami komunikasi tujuan bertemu dengan jangkauan signifikan dan bantuan transisi diberikan kepada berbagai pemangku kepentingan.
Sepanjang tahun, PSAB melakukan survei konstituennya yang mengungkapkan kepuasan umum dengan kualitas dokumen yang dikeluarkan untuk komentar dan kami didorong oleh tanggapan yang berkaitan dengan kami komunikasi upaya. Namun, beberapa isu yang diangkat dengan jumlah waktu yang diberikan untuk menanggapi dokumen dan untuk menerapkan standar baru. PSAB mendengarkan dan merespon sesuai. Akhirnya, beberapa pemangku kepentingan menunjukkan bahwa agenda teknis PSAB itu tidak mencerminkan masalah utama yang mereka hadapi (yaitu, tingkat-diatur akuntansi dan kerangka kerja konseptual yang PSAB).
Seperti yang kita berkembang melalui 2011-2012, sejumlah perusahaan bisnis pemerintah membuat transisi untuk Standar Pelaporan Keuangan Internasional dan organisasi pemerintah lainnya menjadi sasaran yang CICA Sektor Publik Akuntansi (PSA) Handbook untuk pertama kalinya. Pada saat yang sama, pemerintah mereka organisasi mengikuti not-for-profit standar akuntansi memulai transisi mereka ke Handbook PSA untuk 1 Januari 2012. Ini menandai peristiwa penting dalam sejarah dan relevansi PSAB.
Namun, posisi Dewan pada tingkat-perusahaan pemerintah diatur bisnis berpose tantangan untuk beberapa. Dua provinsi melewati peraturan yang mewajibkan pendekatan yang berbeda daripada PSAB. Selanjutnya, posisi PSAB’s pada akuntansi untuk transfer pemerintah menerima perhatian yang signifikan dan menciptakan perdebatan yang aplikasi. PSAB akan perlu untuk tetap mencermati perkembangan lebih lanjut di daerah-daerah.
Cukup tidak dapat dikatakan tentang dukungan yang saya terima sebagai Ketua. Para anggota Dewan secara konsisten dan menyeluruh memperdebatkan isu-isu yang relevan, datang ke pertemuan dipersiapkan dengan baik dan bersama-sama membentuk pandangan. Namun, keberhasilan ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja anggota pasukan PSAB ini tugas.
Saya akan lalai jika saya tidak menyebutkan staf PSAB. Dedikasi dan profesionalisme tidak pergi tanpa disadari. Saya berharap staf terbaru PSAB itu anggota, Antonella Risi, yang terbaik. Anda telah bergabung dengan tim yang hebat. Secara administratif, Mogul Edlene telah menjadi tambahan yang bagus, menyelenggarakan pertemuan dan menjaga semua Dewan dan tugas anggota satuan informasi dan terorganisir.
Istilah Morina Rennie sebagai anggota Dewan berakhir tahun ini dan, atas nama Dewan dan staf, saya ingin untuk berterima kasih atas kontribusi luar biasa dia membuat lebih dari jabatannya. Akhirnya, saya ingin berharap Rod Monette, Ketua masuk, yang terbaik dari keberhasilan.
Dengan Ketua, relawan dan staf, saya pensiun dari posisi sebagai Ketua yakin bahwa Kanada sektor publik akan tetap berada di garis depan global transparansi dan akuntabilitas. Tingkat kepatuhan dengan standar PSAB oleh pemerintah dan keberhasilan banyak organisasi pemerintah transisi ke Handbook PSA adalah bukti itu.

Indikator kinerja
Staf PSAB dibantu dengan pengembangan Tahap 3 dari Sektor Publik Standar Akuntansi Internasional Board (IPSASB) kerangka kerja konseptual dan memberikan rekomendasi untuk proyek-proyek lain seperti kombinasi sektor publik.
PSAB staf menanggapi semua lima dokumen yang dikeluarkan untuk komentar, catatan briefing disiapkan bagi anggota Kanada untuk setiap pertemuan pada item berbagai agenda dan, berdasarkan komentar yang diberikan oleh staf, memberikan kontribusi terhadap perubahan kata-kata dalam berbagai dokumen.

Latar belakang
The IPSASB isu International Standar Akuntansi Sektor Publik untuk menyelaraskan akuntansi sektor publik secara global. Umumnya, IPSASB bertemu empat kali per tahun dan menggunakan sejumlah tugas berbasis kelompok untuk mengembangkan bahan pertimbangan Dewan.
Keterlibatan PSAB dalam pekerjaan IPSASB ini dicapai melalui menghadiri dan berpartisipasi dalam pertemuan Dewan mereka, memberikan kontribusi bagi pengembangan berbagai standar, menyiapkan catatan briefing untuk delegasi Kanada dan memberikan komentar pada dokumen terkena.
Kanada, secara historis dikenal sebagai Dominion of Canada, adalah negara paling utara di Amerika Utara. Merupakan federasi dari 10 provinsi dan 3 teritori dengan sistem desentralisasi dan pemerintahan berbentuk monarki konstitusional. Dibentuk tahun 1867 dengan undang-undang Konfederasi.
Ibu kota Kanada adalah Ottawa, tempat parlemen nasional dan juga tempat tinggal Gubernur Jenderal dan Perdana Menteri. Merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya, Kanada adalah anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran.  
           
Sebagai negara maju, Kanada juga mempunyai standar akuntansi pemerintahan yang digunakan di negaranya. Karena masing-masing negara mempunyai standar yang berbeda untuk akuntansi pemerintahannya, begitu pula yang di Kanada. Yang pasti akan sangat berbeda dengan akuntansi pemerintahan di negara kita, Indonesia. Mungkin standarnya akan lebih rumit.
Akuntansi di Kanada, ada 3 lembaga yg menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), & the Society of Management Accountants of Canada (CMA). CA & CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen berturut-turut pada tahun 1902 & 1913 sedangkan CMA didirikan dalam tahun 1920.
Program CA difokuskan menjadi akuntan publik & kandidat harus memiliki pengalaman auditing dari kantor akuntan publik; program CGA memberikan kebebasan bagi kandidatnya ukt memilih karier di bidanga keuangan; program CMA memfokuskan diri pada akuntansi manajemen.


Tantangan
Pada tahun 2010, Dewan Akuntansi Sektor Publik (PSAB) menyetujui standar baru pada transfer pemerintah, dengan tanggal efektif tanggal 1 April 2012. Alamat-alamat standar transfer dari kedua pentransfer dan yang penerima perspektif. Dalam beberapa hal, itu adalah standar terobosan dalam otoritatif lainnya standar tidak secara khusus membahas masalah kapan entitas memiliki kewajiban untuk membuat transfer (Pentransfer) dan banyak memiliki masalah warisan yang tersisa dengan cara penerima akan menjelaskan transfer.
Standar akuntansi sektor swasta Kanada tidak secara khusus menangani masalah pengalih namun mengatasi pengakuan pendapatan dari perspektif penerima. Akuntansi Sektor Publik Internasional Board (IPSASB), IPSAS 23, Pendapatan Non-Transaksi Bursa (Pajak dan Transfer), hanya alamat penerima akuntansi (menggunakan perspektif kewajiban untuk pengakuan pendapatan) tetapi tidak memberikan pedoman akuntansi pengalih. Selanjutnya, sebagian ada standar lain (khususnya untuk modal transfer) terus memerlukan penangguhan dan pendekatan amortisasi untuk pengakuan pendapatan. Bagian PS 3410, Transfer Pemerintah, mengambil pandangan menggunakan definisi kewajiban untuk menentukan kapan pendapatan harus diakui. Pandangan ini, yang tidak mencerminkan standar saat ini sektor swasta, didukung oleh IPSASB dan proposal di bawah Standar Akuntansi Internasional (IASB), Pendapatan Kontrak dengan proyek Pelanggan.
PSAB menyadari bahwa itu tidak mungkin untuk mencapai kesepakatan dengan standar di antara semua pemangku kepentingan. Setelah konsultasi yang cukup (draft paparan tiga dan 350 tanggapan), Dewan mengambil pandangan bahwa Keputusan harus dibuat, mengakui bahwa standar mungkin tidak menemukan penerimaan oleh beberapa stakeholder.
Sebagai standar baru saja mulai berlaku, ada isu-isu yang berkaitan dengan permukaan ketika kewajiban harus diakui oleh pemerintah yang mentransfer sumber daya dan, dari sudut pandang penerima, ketika Pendapatan harus diakui. PSAB akan terus mencermati perkembangan lebih lanjut di daerah-daerah.
 Tingkat-perusahaan diatur
Tingkat-perusahaan diatur baik di swasta dan sektor publik mengikuti persyaratan akuntansi dalam pra-changeover standar akuntansi di V Bagian dari Buku Pegangan CICA – Akuntansi.
Setelah penerapan Standar Internasional IASB Pelaporan Keuangan (SAK) di Bagian I CICA Handbook - Akuntansi, pada tahun 2007, PSAB diubah Pengantar untuk Akuntansi Sektor Publik Standar yang menunjukkan bahwa perusahaan bisnis pemerintah semua harus mematuhi standar yang berlaku untuk perusahaan publik akuntabel dalam Bagian I. PSAB setuju bahwa tanggal efektif untuk bisnis pemerintah perusahaan akan mencerminkan bahwa yang direkomendasikan oleh Dewan Standar Akuntansi (AcSB). PSAB menegaskan posisinya dan tanggal efektif lagi pada tahun 2009.
Standar dalam Bagian I tidak secara spesifik membahas isu-isu yang berkaitan dengan efek dari regulasi tingkat. Karena Bagian V dari Buku Pegangan CICA - Akuntansi diizinkan efek tertentu peraturan tingkat menjadi dicatat sesuai dengan petunjuk tersebut, industri yang bersangkutan tentang kurangnya bimbingan untuk tingkat-diatur perusahaan di bawah BagianI.
Ketidakpastian yang diberikan untuk saat IASB mungkin mengatasi masalah, pada bulan Oktober 2010, AcSB menangguhkan efektif tanggal mengadopsi Bagian I dari Buku Pegangan CICA - Akuntansi dengan tingkat-perusahaan diatur sampai 1 Januari 2012. Baru-baru ini, para AcSB telah memperpanjang tanggal efektif untuk satu tahun lagi.
Setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawasan Standar Akuntansi dan musyawarah banyak pada apakah pendekatan alternatif harus diambil, PSAB tetap teguh dalam pandangannya bahwa sama pendekatan yang dilakukan oleh AcSB harus diikuti untuk sektor publik. PSAB terus memantau perkembangan di daerah ini.


BAB III
KESIMPULAN

Kanada merupanakan negara terbesar kedua di dunia setelah Rusia, dimana negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokrasi federal yang menyatukan sejumlah komunitas poltik yang berbeda di bawah pemerintahan bersama untuk menangani keperluan-keperluan tertentu masing-masing daerah.  Bentuk pemerintahan ini mempertimbangkan realita geografis Kanada, keanekaragaman masyarakat budayanya dan warisan dwi-hukum dan dwi-bahasa. Kanada mempunyai tiga tingkat pemerintahan: federal, propinsi dan teritori, dan kotamadya (lokal atau regional). Pemerintah kanada bertanggung jawab untuk menginformasikan tentang kepengurusan yuridis merkea kepada publik/ masyarakat. Informasi tersebut biasanya dalam bentuk laporan tahunan yang mencakup akuntansi transaksi keuangan pemerintah untuk periode fiskal. 
Di Kanada, latihan pelaporan keuangan pada umumnya diatur oleh pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh badan independen Dewan Akuntansi Sektor Publik standar (Public Sector Accounting Board/ PSAB) dari Institut Akuntan Chartered Kanada. PSAB dalam "Akuntansi Sektor Publik Handbook" menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah harus mengkonsolidasikan laporan keuangan dari semua organisasi di bawah kendali mereka dengan pengecualian dari perusahaan bisnis pemerintah. Perusahaan bisnis Pemerintah harus dilaporkan dalam Ikhtisar laporan keuangan pemerintah secara ekuitas dimodifikasi.
 Aktiva bersih perusahaan bisnis pemerintah dicatat sebagai investasi (aset keuangan) pada laporan laba rugi konsolidasi pemerintah tentang posisi keuangan, sedangkanlaba bersih perusahaan bisnis pemerintah disajikan sebagai bagian yang terpisah pada laporan pendapatan pemerintah. Laporan keuangan konsolidasi umumny terdiri dari unit penerintah seperti rumah sakit, universitas, sekolah-sekolah, dan pendapatan dana konsolidasi, yang telah direvisi pemerntah untuk mematuhi pedoman PSAB, dimana nantinya unit-unit ini pada akhirnya akan digabungkan dengan menggunakan garis penuh oleh metode garis konsolidasi.

Jumat, 10 Januari 2014

Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang di Awali Dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013


Tidak semua peristiwa hukum pidana dalam penanganan penyidik selalu diawali dengan penangkapan, biasanya dalam kondisi tertentu saja penyidik melakukan penangkapan, seperti misalnya tertangkap tangan, dan atau tertangkap segera setelah melakukan tindak pidana. Umumnya proses penyidikan diawali dengan pemanggilan yang diduga pelaku tindak pidana, dan baru akan dilakukan penangkapan bila terdapat bukti bukti awal yang kuat telah terjadinya tindak pidana.Dalam hal adanya surat panggilan, sebaiknya mengikuti aturan KUHAP agar kita segera menghadap penyidik untuk memberikan keterangan akan peristiwa pidana yang terjadi. Sebaiknya anda disertai seorang atau lebih penasehat hukum, agar didalam pemeriksaan dihadapan penyidik benar benar memelihara dan menghargai hak hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP kita.Karena tidak menutup kemungkinan saat dilakukan pemeriksaan (BAP)oleh penyidik ada hal hal yang diluar kehendak kita sebagai tersangka dan atau saksi.

Bila melalui pemeriksaan awal sudah terindikasi adanya tindak pidana, walaupun statusnya sebagai saksi pada akhirnya akan menjadi tersangka, hal seperti ini bisa terjadi karena memang yang terpanggil benar benar pelaku tindak pidana, namun bisa juga yan terpanggil salah dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik. Bagi kalangan awam, menghadap penyidik adalah sebuah beban mental yang amat berat, jika dipaksakan hadir dan diperiksa oleh penyidik ada kemungkinan grogi dan tidak jelas memberikan keterangan sehubungan peristiwa pidana yang terjadi.Manakala penangkapan tiba tiba saja terjadi, sebaiknya anda jangan panik, sikapi kondisi yang ada dengan tenang, upayakan menanyakan dalam hal apa penangkapan itu dilakukan, dan atas dasar apa pula penyidik melakukan penangkapan. Jika tidak jelas siapa yang melakukan penangkapan sebaiknya menghubungi pengurus lingkungan terdekat, seperti Rt atau Rw atau Kepala Kampung terdekat agar dalam penangkapannya diketahui oleh pihak pengurus lingkungan setempat,karena belum tentu anda bersalah dimata hukum, dan tetap berlaku asas praduga tidak bersalah.
Penangakapan adalah suatu tindakan penyidik (Polisi) berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan menurut cara yang diatur dalam Undang undang(Psl1 angka 20 KUHAP).Dalam kehidupan terkadang kita tersandung masalah hukum, meski bukan karena unsur kesalahan oleh diri kita sendiri namun manakala terkena masalah hukum hendaknya disadari jika hidup ternyata tidak hanya kehendak kita saja yang terjadi. Kadang apa yang tidak kita kehendaki justeru malah yang terjadi, sebagaimana para peneliti bidang ilmu eksata,mereka sering menemukan teori baru justeru karena factor ketidak sengajaan. Hal yang mereka tuju sebenarnya (x) misalnya, namun yang malah terjadi malah (y),bagi para ilmuwan hal seperti ini sudah sering terjadi. 

Banyaknya kasus salah tangkap akhir-akhir ini terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya polisi dalam menjalankan tugasnya. Kita diingatkan kisah klasik Sengkon dan Karta (1974) yang dijebloskan ke penjara karena dituduh merampok dan membunuh, hal yang tidak pernah mereka lakukan terhadap korban suami-istri Sulaiman dan Siti Haya di Desa Bojong, Bekasi. Atau Budi Harjono yang disangka membunuh ayah kandungnya tahun 2002 di Bekasi ternyata bernasib sama karena tidak pernah membunuh ayahnya sendiri. Tahun 2007, terjadi peradilan sesat atas Risman Lakoro dan Rostin Mahaji, warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dan menjalani hukuman di balik jeruji besi atas pembunuhan anak gadisnya, Alta Lakoro. Namun, pada Juni 2007, kebenaran terkuak, korban masih hidup dan muncul di kampung halamannya.

Sebelumnya kita masih ingat Kejadian kasus Asrori, korban ke-11 yang diakui Very Idam Henyansyah alias Ryan, si pembunuh berantai. Secara mengejutkan, kematian Asrori terkait dengan pembunuhan demi pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan. Berdasarkan pengakuan Ryan, dan tes DNA yang dilakukan oleh Kepolisian ditemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan terhadap Asrori bukan ketiga orang yang disangka sebelumnya, melainkan Ryan. Menurut ketiga tersangka, mereka tidak tahan dengan penyiksaan aparat sehingga terpaksa mengaku. Meski Mabes Polri lalu meralat kejadian kesalahan penangkapan itu, sementara itu tiga orang telah ditahan karena sudah berstatus terpidana dan terdakwa atas kasus pembunuhan yang menurut mereka- Devid Eko Prianto, Imam Hambali alias Kemat yang telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang 10 tahun lebih, serta Maman Sugianto alias Sugik yang sedang disidang Pengadilan Negeri Jombang-tidak pernah mereka lakukan.

Kejadian paling akhir adalah kasus Ruben pata,Yuliani Anni, anak Ruben Pata Sambo dan adik Markus Pata Sambo, dua terpidana mati yang mendekam di dua penjara di Jawa Timur, meyakini kasus yang membelit keluarganya sebagai rekayasa polisi. Sebab, saat penangkapan, tidak ada surat yang dibawa aparat, bahkan mereka langsung diseret ke Mapolres Tana Toraja. “Ayah saya, saat ditangkap di rumah, polisi tidak membawa surat penangkapan. Ayah saya langsung diseret. Begitu juga kakak saya (Markus) diseret di kantornya dan langsung dipukuli oleh oknum polisi,” kata Yuliani kepada wartawan di Malang, Kamis (13/6/2013).Selain itu, Anni juga mengatakan, ayahnya dipaksa oknum polisi untuk menandatanganii surat yang dia tidak tahu isinya. “Karena saat itu, di ruang gelap, tak ada lampunya,” katanya. Seperti diberitakan, Ruben Pata Sambo (72) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang. Dia kini menunggu eksekusi mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Markus Payta Sambo, putra Ruben, juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaen, Sidoarjo.

Sementata satu lagi anak Ruben, Martinus Pata, divonis enam tahun dan kini sudah bebas.Namun, ternyata bukan mereka yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermeterai pada 30 November 2006 lalu dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan.

Sumber: Kompas.com

Bayangkan, apabila mereka dituntut atas hukuman mati terhadap kejahatan yang tidak pernah dilakukannya, dan kemudian dieksekusi. Bagaimana mungkin orang tidak bersalah mau mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja terkait dengan bagaimana kinerja polisi dalam menjalankan tugasnya tersebut khususnya dalm hal mendapatkan pengakuan orang-orang yang disangka bersalah. Dalam praktik, agar tersangka mengakui perbuatannya, penyidik kepolisian menggunakan berbagai cara, termasuk kekerasan, dan hampir semua korban salah tangkap mengalaminya. Jadi dalam kasus salah tangkap, polisi juga patut dipertanyakan kualitas kerjanya dalam hal melakukan penyidikan, yang berujung salah menemukan tersangkanya.

Sayangnya lagi, salah tangkap tersebut kemudian dilegitimasi oleh pihak penegak hukum yang seharusnya menjadi alat kontrol bagi kepolisian, mulai dari kejaksaan hingga hakim. Dinamika pemeriksaan berkas perkara berada di kejaksaan, mekanisme mulai dari P18 sampai P21 ada di kejaksaan. Kejaksaan seharusnya memiliki alat kontrol, apakah polisi sudah melakukan penyidikan dengan lengkap atau belum. ”Dalam kasus ruben, jaksa langsung memberikan P21 tanpa diperiksa terlebih dahulu.”. Kenyataan ini, memperlihatkan bahwa pemeriksaan di tingkat jaksa itu lemah.

Karena kejaksaan sudah mengetahui berkas tersebut tidak lengkap, kejaksaan mengolah kembali berkas tersebut. ”Di polisi sudah ‘digoreng’, di jaksa ‘digoreng lagi’. Jadilah, faktanya ditambahi. Pada konteks inilah hakim seharusnya melakukan pemeriksaan dengan lebih saksama, karena hakim bertanggung jawab terhadap pemeriksaan di tahap akhir.

Kalau mau diungkap secara jujur, sebenarnya masih banyak kasus salah tangkap yang tidak terungkap yang dilakukan aparat kepolisian, tetapi karena para korban salah tangkap selalu berada di bawah ancaman sehingga mereka menerima nasib dengan menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Sistem kerja aparat kepolisisan harus dievaluasi, karena penetapan orang tak bersalah sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan besar dan kasus ini adalah suatu bentuk pelangaran HAM.

Berikut adalah akibat Hukum yang Melakukan Kesalahan dan Konsekuensi orang yang melakukan kesalahan secara hukum dikenakan sanksi, untuk bagi mereka yang melakukan kesalahan tersebut dapat ditemui dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan :
Dipidana sebagai pembuat delik:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,
sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (Pasal 55 Ayat
1 KUHP). Ketentuan tersebut diatas dapat diterapkan kepada sikap orang. Bagaimana
orang yang menjadi korban kesalahan penangkapan? untuk mengetahui ketentuan
yang mengatur bagi korban salah tangkap dapat diketahui dalam undang-undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang hukuman kehakiman yang dalam Pasal 9 ayat 1
menyebutkan bahwa :
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan dalam Pra Peradilan
Arti praperadilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi
pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
menyatakan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa
dan memutus:
a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau permlntaan yang berkepentingan demi
tegaknya hukum dan keadilan;
b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan yang berkepntingan deml tegaknya hukum dan keadilan dan;
c) Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Secara limitattif umumnya mengenai praperadilan diatur dalam pasal 77
sampai pasal 88 KUHAP. Selain dari pada itu, ada pasal lain yang masih
berhubungan dengan praperadilan tetapl diatur dalam pasal tersendiri yaitu
12mengenai tuntutan ganti kerugian dan rehabilitesi sebagaimana di atur dalam pasal
95 dan 97 KUHAP.
Kewenangan secara spesifik praperadilan sesuai dengan pasal 77 sampai
pasal 88 KUHAP adalah memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan
dan penahanan) serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan, akan tetapi dikaitkan pada 95 dan 97 KUHAP
kewenangan praperadilan ditambah dengan kewenangan untuk memeriksa dan
memutus ganti kerugian dan rehabilitasi.
Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam undang No. 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat 3 adalah sebagfai berikut :
Pasal 7 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2006 menerangkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dalam Peraturan
Pemerintah yaitu melalui PP No. 44 Tahun 2008. Dalam pasal 4 PP ini dijelaskan
bahwa permohonan kompensasi sekurang-kurangnya.hanis memuat:
a) identitas pemohon;
b) uraian tentang peri’stiwa pelanggaran HAM yang berat;
c) identitas pelaku pelanggaran HAM yang berat;
d) uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita, dan;
e) bentuk Kompensasi yang diminta.
Kemudian ketentuan ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan tersebut
harus dilampiri:
a) fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b) bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang
dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c) bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang
disahkan oleh instansi atau plhak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d) fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e) surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang nenunjukkan
pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
f) fotokopi putusan pengadilan hak asesi manusia dalam hal perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
g) surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh
Keluarga; dan
h) surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa
Korban atau kuasa Keluarga.
Kesemuanya tersebut di atas diajukan melalui Lembaga Periindungan
Saksi dan Korban (LPSK), yang kemudian LPSK akan memeriksa secara
substantif isi permohonan tersebut yang kemudian akan dilimpahkan ke
pengadilan HAM untuk diproses. Dalam hal. pemberian kompensasi, pengadilan
HAM menunjuk Departemen Keuangan untuk paling lambat 14 (empat belas) hari
untuk memberikan komoensasi keoada korban.
Di Indonesia pengaturan mengenai perlindungan korban, khususnya korban
salah tangkap telah diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
13Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kesimpulan
1. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Pembakaran dalam penelitian ini ketentuan
Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap diatur dalam beberapa undangundang diantaranya, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undangundang Hukum Acra Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 39 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-undang No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-undang No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Pihak yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan adalah
Kepolisian Negara selaku aparatur negara, jika melakukan kesalahan
penangakapan secara yuridis formil dapat dikenakan sanksi.

Sedangkan dalam hal prosedur pengkapan seperti yang di ungkapkan pengakuan yuliani anni anak ruben pata “Ayah saya, saat ditangkap di rumah, polisi tidak membawa surat penangkapan. Ayah saya langsung diseret. Begitu juga kakak saya (Markus) diseret di kantornya dan langsung dipukuli oleh oknum polisi,” kata Yuliani kepada wartawan di Malang, Kamis (13/6/2013). INGAT ! Perbedaan antara penculikan dan penangkapan adalah ada tidak surat. Jika tidak ada surat penangkapan maka itu adalah penculikan. Penangkapan tanpa surat hanya dapat dilakukan apabila Anda tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tanpa harus mengungkapkan keberpihakan antara mana yang benar dan mana pula yang salah, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu konsep tentang “penangkapan” dan “penculikan”. Samakah penangkapan dengan penculikan itu ?Adapun persamaan yang dapat dikedepankan antara tindakan penangkapan dan tindakan penculikan adalah: pertama, bahwa kedua tindakan itu sama-sama diatur oleh hukum. Tindakan penculikan diatur dan termasuk dalam ruang lingkup Hukum Pidana Materiil; sedangkan tindakan penangkapan diatur dalam lingkup Hukum Pidana Formil.

Penculikan termasuk dalam kategori sebagai tindakan kejahatan, yaitu seperti dirumuskan dalam ketentuan Pasal 328 KUHP, yang selengkap berbunyi: “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”Kedua, bahwa tindakan penculikan dan tindakan penangkapan adalah sama-sama mempunyai maksud memindahkan orang lain dari suatu tempat ke tempat lain secara paksa.

Sebagaimana diketahui bahwa Polisi menjalankan tugas, termasuk tugas penangkapan, penahanan, penggeledahan dan sebagainya, adalah berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku inilah sebenarnya yang memberikan perlindungan hukum terhadap tugas-tugas yang dilakukan oleh polisi agar sehingga tidak dikatakan sebagai tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.Dalam kaitannya dengan tugas polisi yang melakukan tindakan penangkapan terhadap “Ruben Pata sambo” seperti diuraikan di atas, maka polisi bisa dikatakan tidak melanggar Hak Asasi Manusia, Bila dalam melakukan tindakan penangkapan itu, polisi mengikuti aturan dan tata cara penangkapan berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu perlu diuraikan aturan main tugas polisi dalam melakukan tindakan penangkapan yang tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Di dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ditegaskan:

(1)          Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2)          Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
(3)          Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Dari aturan hukum di atas, yang mengatur tentang tata cara penangkapan agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia, maka secara gamblang, jelas dan tidak memerlukan tafsiran lagi, yaitu bahwa polisi dalam melakukan tugas penangkapan (bukan tertangkap tangan) harus membekali diri dengan 2 (dua) surat: pertama, menunjukan atau memperlihatkan surat tugas kepada orang yang akan ditangkap (si tersangka). Eksistensi dari surat ini sangat penting, yang mengandung arti agar tidak terjadi tindakan penangkapan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, seperti polisi gadungan. Dengan adanya surat tugas ini, maka tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menjadi tindakan yang sah dan tidak melanggar HAM karena tindakan polisi itu mempunyai landasan legalitas dan mendapat pembenaran secara hukum. Kalau tidak dibekali dengan surat tugas maka ini sama artinya dengan tindakan penculikan. Sebab, belum pernah kita mendengar, misalnya sebelum melakukan tindakan penculikan, si penculik memperlihatkan surat tugasnya. Maka dengan demikian, polisi yang melakukan tindakan penangkapan dengan tidak  memperlihatkan surat tugasnya adalah sama dengan melakukan tindakan penculikan dan sekaligus melanggar Hak Asasi Manusia.

Kedua, selain persyaratan surat tugas yang harus diperlihatkan kepada si tersangka seperti diuraikan di atas, pada waktu melakukan tindakan penangkapan, polisi dipersyaratkan pula membawa dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada si tersangka. Surat ini tidak kalah pentingnya sebagaimana dengan surat tugas. Eksistensi dari surat perintah penangkapan ini adalah untuk menghindari terjadinya error in persona atau salah tangkap orang. Karena di dalam surat perintah penangkapan ini tercantum identitas orang yang akan ditangkap: nama, tempat tinggal, jenis kelamin dan sebagainya.

Kejadian yang menimpa “Ruben pata” dan anaknya ditangkap adalah dikarenakan ketidakpatuhan polisi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat (3), sang keluarga tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan; tentang dimana ayah mereka ditahan, apa tuduhannya, dan seterusnya. Sehingga adalah wajar jika keluarga tersebut kelimpungan sekaligus kebingungan karena kehilangan salah satu keluarga nya tercinta. Metode seperti ini persis sama dengan metode penculikan. Tanpa berita, tanpa tembusan surat, dan kadang hilang tak berbekas.

Tragedi tindakan penangkapan tanpa melalui aturan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, sebenarnya telah membuat ketidakamanan dan ketakutan masyarakat, karena dapat saja terjadi sewaktu-waktu, entah itu pada pagi hari atau tengah malam, Anda mungkin dapat saja ditangkap oleh polisi tanpa alasan yang jelas dan tidak memerlukan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Ini artinya adalah, bahwa untuk menjalankan tugasnya ternyata polisi justru melakukan tindakan-tindakan dengan cara menteror masyarakat. Karena, bukankah dengan tindakan seperti itu bisa dikatakan bahwa polisi sesungguhnya telah melakukan kegiatan teroris, karena telah membuat masyarakat merasa tidak aman, tercekam dan ketakutan secara meluas ?
Begitu juga dengan penahanan. Apa Itu Penahanan ?
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh Penyidik(Polisi),atau Penuntut Umum (Jaksa) atau Hakim dengan penempatannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang(Psl 1 angka 21 KUHAP).

Penahanan hanya bisa dilakukan dengan adanya atau tebitnya Surat Perintah Penahanan, dan surat ini menjadi hak tersangka untuk mendapatkannya dan kewajiban penyidik terkait untuk menerbitkannya. Perthatikan Surat Penahanan harus memuat identitas tersangka/terdakwa,alasan penahanan,uraian singkat perkara pidana yang disangkakannya atau didakwakanya, dan tempat dimana tersangka atau terdakwa ditahan.Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, polisi harus membuat surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan uraian singkat serta alasan penanahan. Selanjutnya, tebusan penanananya diberikan kepada pihak keluarga. Surat Perintah Penahanan merupakan hak tersangka dan atau terdakwa, jika ia dalam posisi dalam rumah tahanan, maka keluarganya mempunyai hak mendapatkan surat dimaksud. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia, lebih lagi dengan adanya asas praduga tidak bersalah, seorang atau lebih tersangka dan atau terdakwa belum dapat dipersalahkan secara hukum.


Yang ditahan dalam rumah tahanan mempunyai hak didampingi Penasehat Penasehat Hukum, baik Pengacara yang disediakan oleh Negara, maupun Pengacara yang dikontrak oleh tersangka atau terdakwa sendiri.Hubungan dengan keluarga, saudara, kenalan, boleh tetap dijalin sepanjang untuk proses hukum, dan tidak membahayakan aparat penegak hukum. Tersangka juga dapat mengajukan Penangguhan Penahanan dengan jaminan keluarganya, dan atau Penangguhan Penahanan dengan jaminan Pengacaranya. Dari sisi kesehatan tersangka dibolehkan mendapatkan kunjungan dokter, rohaniawan, sanak famili, mengirim dan menerima surat dari Penasehat Hukumnya, keluarganya,sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan jelas di sebutkan ”. Pasal 335 KUHP dapat diterapkan bagi semua orang – ‘barang siapa’ (termasuk polisi) – yang memaksa orang lain untuk mengakui suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, mengakui sebuah perbuatan yang tidak dilakukannya adalah kejahatan berbohong (apalagi di bawah sumpah di depan pengadilan).

Coba kita bandingkan dengan kejahatan lain, seperti tanggung jawab pidana seorang pilot atas kecelakaan pesawat yang mengakibatkan tewasnya para penumpang. Atau tanggung jawab seorang dokter atas pekerjaan yang dilakukannya. Keduanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Dari sini, dapat disimpulkan siapa pun, baik atas perintah undang-undang atau bukan, tetap dapat dipidana sesuai dengan kejahatannya. Seorang polisi, jaksa atau hakim yang keliru menjalankan tugasnya dapat dikenai pidana. Undang-undang tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menutupi sebuah kesalahan yang notabene adalah kejahatan itu sendiri.

Pelajaran dari berulangnya salah tangkap dan prosedural penangkapan,penahanandan salah hukum bagi semua aparat penegak hukum agar tidak terulang lagi di Indonesia adalah male enim nostro iure uti non debemus, yang artinya adalah janganlah kita salah mempergunakan hukum kita.Kisah salah tangkap memang tidak menggambarkan citra kepolisian secara keseluruhan. Namun, sudah menjadi pengetahuan umum praktik penyiksaan tahanan serta kekerasan oleh kepolisian sering menghiasi keseharian tugas kepolisian. Harapan terhadap kepolisian sebagaimana bunyi Pasal 13 (c) UU No 2 Tahun 2002, yaitu “Kepolisian RI bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, sepertinya masih jauh panggang dari api,. Mungkin ke depan, dalam pendidikannya, polisi juga perlu diajarkan bagaimana menjunjung tinggi norma-norma moral, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Institusi kepolisian harus segera berbenah diri menjadi lembaga yang profesional, agar semakin dicintai masyarakat.Dengan cara inilah, kita boleh berharap anggota polisi kita benar-benar bisa diandalkan menjadi pengayom, pelindung, pengaman dan mitra masyarakat.

Harus dipertegas bahwasanya sekarang ini polisi itu adalah sipil yang dipersenjatai pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan lagi menjadi bagian dari militer dalam pengertianPelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). . Sehingga, ke depan tidak perlu lagi terdengar muncul kasus salah tangkap aksi kekerasan dan kebrutalan dan pelangaran demi pelangaran yang dilakukan oknum polisi di tengah masyarakat.

Berharap..Kasus salah tangkap, rekayasa hukum dll dan aparat hukum, mulai polisi, jaksa, hakim dan aparat negara yang lain haruslah bekerja untuk kepentingan masyarakat? karena setelah anda anda pensiun.. bisa jadi anda atau keluarga atau keturunan anda,  juga akan menjadi korban “ingat hukum karma bos”

Sumber : http://anggryanisekar.wordpress.com/2014/01/01/opini-pelanggaran-hukum-dengan-pelanggaran-etika-ditahun-2013/

Kamis, 28 November 2013

Review Undang-undang Tentang Kode Etik Akuntan Publik dalam menghadapi era IFRS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

Review UU nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)

Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara. 
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7

(1)      Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(2)     Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagai akuntan publik di negara asalnya;
d.
tidak pernah dipidana;
e.
tidak berada dalam pengampuan;
f.
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g.
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang
Indonesia;
h.
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans
yang
dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi
akuntan publik;
i.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di
Indonesia; dan
j.
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah n
egara dari Akuntan Publik
Asing.
Pasal 17
(1)      KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)     Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP           
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas bagi akuntan publik dalam negeri. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia akan memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu mengetahui tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk lebih senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing untuk mendapatkan pekerjaan.

Sumber : 
http://ayuwulan381.blogspot.com/#
http://gumilarsukmawan.blogspot.com/#

http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf

Jumat, 28 Juni 2013

De Laurentiis: I've only met Manchester City about Cavani

Napoli president Aurelio De Laurentiis has revealed Manchester City are the only club he has met with to discuss Edinson Cavani, but says their offer was "inadequate".

Despite new boss Rafa Benitez insisting he wants to keep his star man, it is looking increasingly likely Cavani will depart San Paolo this summer, with Real Madrid, Chelsea and City all interested.

But the Uruguayan's £53.3 million release clause is proving a stumbling block to any deal, and De Laurentiis confirmed the offer City tabled fell significantly short of this asking price.

"The only meeting I've had has been with Manchester City, but the offer was inadequate," he told reporters.

Cavani recently voiced his discontent at Napoli's refusal to consider any offers lower than his buyout clause, and hinted he will seek talks with De Laurentiis now Uruguay's Confederations Cup campaign is over.

But De Laurentiis insists there is no need for any such meeting, and re-asserted his negotiating position.

"There is no need to have a face to face with Cavani," he added.

"If a club offers 63 million euros then we would allow him to leave. The release clause will have been activated.

"It's not fair that Cavani has distractions while he is playing in an important tournament like the Confederations Cup.

"Should we receive an offer, then fine. If this offer doesn't arrive the Cavani will stay in Italy with us."

Coment : Cavani is very appropriate in high esteem because of his game in the last season. many top clubs who want it. And salaries paid Equitable did not rule out a move away from Napoli Cavani

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/27/4078544/de-laurentiis-ive-only-met-manchester-city-about-cavani?ICID=AR_PN_9

Zanetti targets Inter success under Mazzarri

Javier Zanetti is hopeful Inter can challenge for top honours again next season under Walter Mazzarri after a disappointing 2012-13 campaign.

The Giuseppe Meazza side had to settle for ninth spot in the table last term, but Zanetti has little doubt that they will be back among the Italian elite next season with the new boss at the helm.

"Mazzarri? We’re talking about a coach who has been successful wherever he’s been. I hope, indeed, I know, that he’ll do the same at Inter," Zanetti told reporters.

"We all want to bounce back and get back up to where we belong. Our president and the club will do everything in their power to make this a competitive team again.

"We’re setting out to be very competitive right from the start of the season: a club such as Inter should always be aiming to win the title. We’ll have to do that right down to the last kick of the season."

The Argentine, who is still recovering from an Achilles injury, then briefly discussed the situation of Antonio Cassano, who has been linked with a move away from Inter to Genoa.

He added: "Cassano to leave? I have a fantastic relationship with Antonio. He’s a true champion. I’ve read about the rumour, but I don’t have any idea about what’ll happen."

Coment : I hope Inter can be champions again next season with a new coach and Zanetti can play again after his injury healed and returned to lead his team mates

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/3276/serie-a/2013/06/20/4061478/zanetti-targets-inter-success-under-mazzarri?ICID=AR_RA_4

Pagliuca advises Inter to cash in on £25.6m Handanovic

Former Inter goalkeeper Gianluca Pagliuca has advised the Giuseppe Meazza side to cash in on Samir Handanovic if they receive a €30 million (£26.5m) offer for the Slovenia international.

The 28-year-old has recently been linked with a move to Barcelona as the Catalans prepare for life after Victor Valdes, whose contract runs out next summer, and the veteran feels that it would be in Inter's best interests to let go of the shot-stopper if a good offer comes in.

"I would sell him if someone offered €30m. That's a lot of money," Pagliuca told Sky Sport.

"He is one of the best goalkeepers of the younger generation alongside Manuel Neuer at Bayern Munich and then there's more experienced players like Iker Casillas and Gianluigi Buffon.

"Handanovic is a goalkeeper who has been doing very well in the past few years."

The Slovenian joined Inter from Udinese in the summer of 2012 and immediately became a key player at the Nerazzurri. His contract with the Giuseppe Meazza side is due to expire in 2016.

Coment :  I do not agree with the opinions Pagliuca, because if Inter sell Handanovic Inter will lose one of the best goalkeepers in the world.

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/24/4070673/pagliuca-advises-inter-to-cash-in-on-256m-handanovic?ICID=CP_2

David Villa says 'yes' to Tottenham ahead of summer move

EXCLUSIVE
By Greg Stobart in Rio de Janeiro

Tottenham are closing in on a deal to sign David Villa after the Barcelona star confirmed he would like to move to White Hart Lane during talks with the player and his representatives, Goal has learned.

The Spain striker has reached a broad agreement on personal terms to move to Spurs this summer and is eager to play in the Premier League.

Tottenham manager Andre Villas-Boas has spoken informally to Villa on the phone while the club's new technical director, Franco Baldini, has held productive discussions with the 31-year-old's agent.

Spurs officials are understood to have been in Brazil last week, where they held talks over a deal for Villa - who is in the country for the Confederations Cup - while also reaching an agreement on a £17 million deal to sign Paulinho from Corinthians.

The Londoners believe that they are in a strong position to land Villa despite reported interest from Fiorentina but they hope to convince Barca to lower their £12m asking price.

Tottenham are ready to pay around £8m for Spain's all-time leading scorer, who has just one year left on his contract at Camp Nou and, due to his age, has little sell-on value.

Villa himself has said that he will decide on his future after the Confederations Cup, where Spain have booked a place in Sunday's final against hosts Brazil at the Maracana in Rio de Janeiro.

Spurs are willing to pay the attacker more than £100,000-a-week but the former Valencia man is understood to have accepted that he must take a reduction on his £140,000 weekly salary at Barcelona.

Villa-Boas has made Villa his top final-third target for the summer transfer window as he looks to boost the club's forward line and improve Spurs' chances of a top-four finish next season.

Spurs tried to rival Arsenal for the Spaniard's signature in the January transfer window but Barcelona refused to sell the forward midway through the season.

The Gunners have dropped their interest in Villa while Barcelona are now prepared to sell the striker, who would find his opportunities further limited next season following the arrival of Neymar at the Liga giants.

Tottenham are looking to conduct their major transfer business early this year and have agreed a deal of £15m plus £2m in add-ons to sign Paulinho.

The 24-year-old is expected to sign an initial four-year contract and undergo a medical after the Confederations Cup final on Sunday, having scored the late winner in Brazil's semi-final win over Uruguay on Wednesday.

Coment : Tottenham striker is very likely to get it because barcelona catalan club that has gained brazil striker. if it has been officially Villa will likely duetkan with Defoe up front.

Source : http://www.goal.com/en-gb/news/2892/transfer-zone/2013/06/28/4078355/david-villa-says-yes-to-tottenham-ahead-of-summer-move?ICID=OP