Koperasi adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Sumber: http://www.anneahira.com/contoh-koperasi.htm
Senin, 02 Januari 2012
Usaha Koperasi
Dalam bahasan ekonomi disebutkan bahwa ada tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi.
ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian di indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian bangsa.
Pilar pertama dan kedua, yaitu BUMN dan BUMS, masih memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya.
Sementara pilar ketiga, yaitu koperasi merupakan suatu usaha yang diperuntukan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum.
Seperti yang diungkapkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pasa asas kekeluargaan dan untuk kesejahteraan sehingga adanya koperasi memungkinkan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.
Bapak koperasi di indonesia adalah Bung Hatta.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagian besar masyarakat indonesia yang suka dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Adapun jenis-jenis usaha koperasi berdasarkan pelayanannya dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.
1. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menangani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi.
Namanya juga seba usaha, koperasi ini memang memiliki multifungsi.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam.
Baik pinjaman modal untuk keperluan usaha maupun pinjaman untuk keperluan membeli barang konsumsi, seperti rumah atau mobil.
Koperasi simpan pinjam biasanya membebani bunga pinjaman yang lunak, tidak seperti lembaga keuangan lainnya.
Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya.
Hal itu terlihat jelas dengan pengenaan simpanan wajib, simpanan pokok, serta simpanan sukarela yang hanya ada di usaha koperasi.
Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib disetor pada saat mendaftar sebagai anggota.
Simpanan ini hanya sekali dibayarkan, yaitu pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayar per bulan dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, simpanan sukarela adalah simpanan yang dibayarkan secara sukarela dan tidak dipatok berapa jumlahnya.
Ketiga jenis simpanan itulah yang nanti akan diolah untuk menggerakan usaha koperasi.
Bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggotanya.
Sumber: http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm
ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian di indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian bangsa.
Pilar pertama dan kedua, yaitu BUMN dan BUMS, masih memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya.
Sementara pilar ketiga, yaitu koperasi merupakan suatu usaha yang diperuntukan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum.
Seperti yang diungkapkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pasa asas kekeluargaan dan untuk kesejahteraan sehingga adanya koperasi memungkinkan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.
Bapak koperasi di indonesia adalah Bung Hatta.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagian besar masyarakat indonesia yang suka dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Adapun jenis-jenis usaha koperasi berdasarkan pelayanannya dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.
1. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menangani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi.
Namanya juga seba usaha, koperasi ini memang memiliki multifungsi.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam.
Baik pinjaman modal untuk keperluan usaha maupun pinjaman untuk keperluan membeli barang konsumsi, seperti rumah atau mobil.
Koperasi simpan pinjam biasanya membebani bunga pinjaman yang lunak, tidak seperti lembaga keuangan lainnya.
Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya.
Hal itu terlihat jelas dengan pengenaan simpanan wajib, simpanan pokok, serta simpanan sukarela yang hanya ada di usaha koperasi.
Simpanan pokok adalah simpanan yang wajib disetor pada saat mendaftar sebagai anggota.
Simpanan ini hanya sekali dibayarkan, yaitu pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayar per bulan dengan jumlah tertentu.
Sementara itu, simpanan sukarela adalah simpanan yang dibayarkan secara sukarela dan tidak dipatok berapa jumlahnya.
Ketiga jenis simpanan itulah yang nanti akan diolah untuk menggerakan usaha koperasi.
Bisa disimpulkan bahwa koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggotanya.
Sumber: http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi
Setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasi tersebut.
Tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Namun, tidak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih maksimal.
Pengurus koperasi antara lain:
1. Pengurus Harian
a. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
memimpin dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi
menandatangani surat penting
mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting
b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
membuat pendataan koperasi
c. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
memelihara semua harta kekayaan koperasi
melakukan cash opname yang ada di kasir
2. Pengurus Lengkap
a. Humas
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
mengkoordinasi dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan setiap karyawan
menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja.
b. Administrasi
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan koperasi
c. Akuntan
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertangguung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank
d. Kasir
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertanggung jawab atas dana kas kecil
bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
bertanggung jawab membuat laporan harian
Sumber : http://www.anneahira.com/pengurus-koperasi.htm
Tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Namun, tidak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih maksimal.
Pengurus koperasi antara lain:
1. Pengurus Harian
a. Ketua
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
memimpin dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi
menandatangani surat penting
mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting
b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
membuat pendataan koperasi
c. Bendahara
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
memelihara semua harta kekayaan koperasi
melakukan cash opname yang ada di kasir
2. Pengurus Lengkap
a. Humas
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
mengkoordinasi dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan setiap karyawan
menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja.
b. Administrasi
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan koperasi
c. Akuntan
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertangguung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank
d. Kasir
Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
bertanggung jawab atas dana kas kecil
bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
bertanggung jawab membuat laporan harian
Sumber : http://www.anneahira.com/pengurus-koperasi.htm
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Sebelum anda melibatkan diri dalam usaha koperasi, sebaiknya anda mengenal terlebih dahulu jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia.
Koperasi merupakan jenis badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang atau badan hukum.
Salah satu tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Landasan kegiatan koperasi di indonesia berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi simpan pinjam.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka .
Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara membuat barang, kemudian menjualnya bersama-sama.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya.
Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit.
Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggota ini disertai dengan bunga yang ringan.
Uang yang dipinjamkan tersebut adalah produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali.
Berikut ini beberapa contoh dari koperasi ini.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan.
KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan.
KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang pertanian.
2. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan para siswa.
Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja.
Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
3. Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas pedagang di pasar yang saling bekerja sama.
Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya.
Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggota lainnya.
Sumber: http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
Koperasi merupakan jenis badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang atau badan hukum.
Salah satu tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Landasan kegiatan koperasi di indonesia berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi simpan pinjam.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka .
Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara membuat barang, kemudian menjualnya bersama-sama.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumsi merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya.
Koperasi konsumsi menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit.
Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggota ini disertai dengan bunga yang ringan.
Uang yang dipinjamkan tersebut adalah produktivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali.
Berikut ini beberapa contoh dari koperasi ini.
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan.
KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan.
KUD melakukan kegiatan atau aktivitas usaha ekonomi pedesaan, terutama bidang pertanian.
2. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan para siswa.
Koperasi jenis ini hanya berada di lingkungan sekolah saja.
Koperasi sekolah diadakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
3. Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas pedagang di pasar yang saling bekerja sama.
Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya.
Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadar bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggota lainnya.
Sumber: http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
Asas Koperasi Indonesia
Asas adalah suatu dasar yang dijadikan tumpuan terhadap sesuatu.
Asas koperasi indonesia dalam menjalankan kegiatannya tentunya berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Cerminan dari bangsa indonesia yang juga memiliki sistem demokrasi ekonomi.
Namun secara keseluruhan asas-asas tersebut secara rinci digambarkan oleh lambang koperasi itu sendiri yaitu sebagai berikut.
Rantai
Rantai pada lambang koperasi melambangkan koperasi yang berasaskan persahabatan yang kokoh.
Dalam sebuah koperasi, pesahabatan antara anggota yang terlibat dalam koperasi ini dapat memberikan suasana hangat yang dapat menjadikan adanya sebuah tim yang sinergis untuk mencapai tujuan koperasi.
Roda Bergigi
Simbol roda bergigi pada lambang koperasi melambangkan asas kerja keras pada sebuah koperasi.
Kerja keras yang dilakukan berlangsung secara terus menerus.
Tak kenal lelah dalam menjalankan usahanya agar kegiatan atau bidang usaha yang dilakukan koperasi ini mampu memperoleh keuntungan yang nantinya akan diberikan kepada para anggotanya kembali dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan asas kemakmuran rakyat yang menjadi suatu hal penting yang diusahakan oleh sebuah koperasi.
Kemakmuran rakyat dijadikan tujuan utama dari pembentukan sebuah koperasi yang merupakan sebuah badan keuangan masyarakat.
Timbangan
Timbangan pada lambang koperasi ini melambangkan asas keadilan sosial pada koperasi yang merupakan dasar pembentukan suatu koperasi.
Keadilan ini dapat tercermin dalam pembagian SHU pada setiap tahunnya.
Bintang
Lambang bintang ini merupakan asas ideal koperasi yang berarti pancasila yang juga lambang negara indonesia.
Asas ini menjadi asas dalam koperasi karena koperasi itu sendiri berdiri berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk perkoperasian di indonesia.
Pohon Beringin
Asas koperasi yang dilambangkan oleh pohon beringin ini mewakili gambaran kepribadian sifat masyarakat dan kepribadian indonesia yang kuat dan kokoh berakar.
Kepribadian yang tidak tergoyahkan oleh apapun, tidak boleh ada yang mampu memecah atau merusak kepribadian tersebut.
Pita Koperasi Indonesia
Pita dengan tulisan koperasi indonesia pada lambang koperasi yang letaknya di bagian bawah ini melambangkan asas koperasi yang merupakan kepribadian koperasi rakyat indonesia.
Karena hal ini pula yang pada akhirnya mampu membedakan koperasi indonesia dengan koperasi yang berada di negara lain.
Warna Merah Putih
Kedua warna ini melambangkan sifat nasional indonesia yang merupakan tempat kedudukan koperasi tersebut.
Kedudukan yang secara teritorial berada di negara kesatuan republik indonesia.
Asas-asas koperasi si indonesia ini dapat mengeratkan hubungan kekeluargaan dan gotong royong dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Asas-asas tersebut diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi untuk mencapai tujuan pembentukan dari koperasi itu sendiri.
Itulah yang menjadikan para anggota serta pengurus koperasi penting memiliki pengetahuan terhadap adanya asas-asas koperasi.
Sumber: http://www.anneahira.com/asas-koperasi.htm
Asas koperasi indonesia dalam menjalankan kegiatannya tentunya berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong royong.
Cerminan dari bangsa indonesia yang juga memiliki sistem demokrasi ekonomi.
Namun secara keseluruhan asas-asas tersebut secara rinci digambarkan oleh lambang koperasi itu sendiri yaitu sebagai berikut.
Rantai
Rantai pada lambang koperasi melambangkan koperasi yang berasaskan persahabatan yang kokoh.
Dalam sebuah koperasi, pesahabatan antara anggota yang terlibat dalam koperasi ini dapat memberikan suasana hangat yang dapat menjadikan adanya sebuah tim yang sinergis untuk mencapai tujuan koperasi.
Roda Bergigi
Simbol roda bergigi pada lambang koperasi melambangkan asas kerja keras pada sebuah koperasi.
Kerja keras yang dilakukan berlangsung secara terus menerus.
Tak kenal lelah dalam menjalankan usahanya agar kegiatan atau bidang usaha yang dilakukan koperasi ini mampu memperoleh keuntungan yang nantinya akan diberikan kepada para anggotanya kembali dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Padi dan Kapas
Padi dan kapas melambangkan asas kemakmuran rakyat yang menjadi suatu hal penting yang diusahakan oleh sebuah koperasi.
Kemakmuran rakyat dijadikan tujuan utama dari pembentukan sebuah koperasi yang merupakan sebuah badan keuangan masyarakat.
Timbangan
Timbangan pada lambang koperasi ini melambangkan asas keadilan sosial pada koperasi yang merupakan dasar pembentukan suatu koperasi.
Keadilan ini dapat tercermin dalam pembagian SHU pada setiap tahunnya.
Bintang
Lambang bintang ini merupakan asas ideal koperasi yang berarti pancasila yang juga lambang negara indonesia.
Asas ini menjadi asas dalam koperasi karena koperasi itu sendiri berdiri berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk perkoperasian di indonesia.
Pohon Beringin
Asas koperasi yang dilambangkan oleh pohon beringin ini mewakili gambaran kepribadian sifat masyarakat dan kepribadian indonesia yang kuat dan kokoh berakar.
Kepribadian yang tidak tergoyahkan oleh apapun, tidak boleh ada yang mampu memecah atau merusak kepribadian tersebut.
Pita Koperasi Indonesia
Pita dengan tulisan koperasi indonesia pada lambang koperasi yang letaknya di bagian bawah ini melambangkan asas koperasi yang merupakan kepribadian koperasi rakyat indonesia.
Karena hal ini pula yang pada akhirnya mampu membedakan koperasi indonesia dengan koperasi yang berada di negara lain.
Warna Merah Putih
Kedua warna ini melambangkan sifat nasional indonesia yang merupakan tempat kedudukan koperasi tersebut.
Kedudukan yang secara teritorial berada di negara kesatuan republik indonesia.
Asas-asas koperasi si indonesia ini dapat mengeratkan hubungan kekeluargaan dan gotong royong dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Asas-asas tersebut diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan atau usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi untuk mencapai tujuan pembentukan dari koperasi itu sendiri.
Itulah yang menjadikan para anggota serta pengurus koperasi penting memiliki pengetahuan terhadap adanya asas-asas koperasi.
Sumber: http://www.anneahira.com/asas-koperasi.htm
Pola Manajemen Koperasi
Perbedaan manajemen koperasi dengan manajemen umum terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi.
Unsur-unsur manajemen koperasi yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Bagian-bagian dari koperasi mempunyai tugas masing-masing.
Misalnya, rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
Pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
Berikut ini adalah beberapa pola manajemen koperasi.
Perencanaan
Perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen.
Dalam perencanaan, manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan.
Setiap organisasi membutuhkan perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.
Hanya pada pelaksanaannya dibutuhkan penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang bersangkutan.
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan, dan mengatur seta membagi tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi.
Hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
Pelaksanaan pengorganisasian akan mencerminkan sturktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda.
Agar kepentingan yang berbeda tersebut tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan yang terjadi, dan mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Sumber: http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
Kamis, 08 Desember 2011
Profil Singkat Koperasi Artha Jaya (KSP)
KOPERASI ARTHA JAYA
Identitas Usaha :
Nama : Koperasi Artha Jaya
Alamat : Jl. Akses UI No 89 Cimanggis Depok
Anggota : 331 orang
Bidang Usaha : Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
NPWP : 02.312.873.8.017.000
Berdiri pada tanggal 29 Juni tahun 2000 dengan no Badan Hukum No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan di tahun 2003 aktif dengan melakukan akta perubahan dengan no : No.40/PAD/MENEG/I/III/2003
Visi :
- Menjadi KSP yang dapat dipercaya
- Menjadikan Koperasi sebagai sistem Ekonomi yang kuat
Misi :
- Menggali dan menghimpun dana dari anggota
- Menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
- Menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan
Struktur Anggota
Pengawas :
- Ketua : Dedi Haryono
- Anggota : Ibnu Haskoro
Pengurus :
- Ketua : Teguh Prajitno
- Sekretaris : Susanto
- Bedahara : Okti Mulandari
Kelembagaan
Rapat anggota dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
- RAT 2003 tanggal 8 mei 2004
- RAT 2005 tanggal 13 mei 2006
- RAT 2006 tanggal 11 februari 2007
- RAT 2007 tanggal 17 februari 2008
- RAT 2008 tanggal 21 Juni 2009
- RAT 2009 tanggal14 Maret 2010
- RAT 2010 tanggal 27 Maret 2011
Anggota dan Pelayanan
Yang bersyarat menjadi anggota
- PNS
- Dosen
- Guru
- Mahasiswa
- Berdomisili di wilayah Depok
- Memiliki usaha
- Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
- Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja
Pelayanan : Investasi pada bagian fotokopi Koperasi sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada akhir tahun investasi
bertambah menjadi Rp.28.271.000,00
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
- Berstatus anggota atau calon anggota
- Mengisi formulir pinjaman
- Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
- Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data telah disetujui pengaju akan di dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a. Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b. Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
- Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
- Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
Perkembangan Anggota
Tahun | Anggota Penuh | Presentase |
2010 | 331 | 28.00% |
2009 | 258 | 11.00% |
2008 | 233 | 16.00% |
2007 | 201 | 29.00% |
2006 | 156 | 132.00% |
2005 | 67 | - |
- Sebagian data di atas didapat berdasarkan wawancara terhadap pihak Koperasi Artha Jaya dan sebagaian lainnya didapat dari http://anggryanisekar.wordpress.com yang juga mengulas topik serupa.
Langganan:
Postingan (Atom)